Pendekatan Maqasid Al-Syariah Jasser Auda Dalam Menjawab Tantangan Sosial Modern

Authors

  • Gathut Hari Permadi Universitas Al Qolam Malang
  • Moh. Jazuli Universitas Al-Qolam Malang

DOI:

https://doi.org/10.61104/qd.v2i1.736

Abstract

Saat ini umat Muslim menghadapi tantangan dinamika kontemporer akibat perubahan ruang, waktu, dan teknologi yang menuntut adanya pembaruan metodologis agar hukum Islam tetap relevan. Namun, pendekatan hukum yang cenderung tekstual dan atomistik sering kali memisahkan teks dari konteks sosialnya, sehingga hukum Islam dipersepsikan kurang adaptif terhadap problem kemanusiaan modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pemikiran Maqasid al-Syariah Jasser Auda melalui pendekatan sistem serta relevansinya dalam menjawab problematika hukum kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan sifat deskriptif-analitis untuk menelaah dokumen dan karya yang relevan dengan pemikiran Jasser Auda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jasser Auda melakukan rekonstruksi fundamental terhadap maqasid dengan menawarkan "pendekatan sistem" (systems approach) yang mencakup enam fitur utama: watak kognitif, kemenyeluruhan, keterbukaan, hierarki yang saling berkaitan, multidimensionalitas, dan kebermaksudan. Pendekatan ini menggeser paradigma hukum dari sekadar penjagaan (hifz) menuju pengembangan (tanmiyah) kualitas manusia dan pemuliaan hak asasi manusia. Maqasid diposisikan sebagai jantung metodologi ijtihad yang holistik, sehingga memungkinkan hukum Islam berinteraksi secara dinamis dengan realitas sosial dan memberikan solusi substantif dalam bidang hukum keluarga serta ekonomi syariah. Maqasid al-syariah sistemik Jasser Auda merupakan model rekonstruksi hukum Islam yang penting karena menawarkan jalan tengah antara konservatisme dan liberalisme dalam menghadapi kompleksitas dunia modern.

References

Abdullah, M Amin, Guru Besar, Universitas Islam, dan Negeri Sunan. n.d. “Hak Kebebasan Beragama dan berkeyakinan,” 1–38.

Al-himayah, Jurnal. 2018. “Jurnal Al-Himayah” 2: 97–118.

“Analisis Pendekatan Sistem Jasser Auda Muhammad Iqbal Fasa Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Email : muhammadiqbalfasa@ymail.com Pendahuluan Di antara para pemikir Muslim kontemporer yang menaruh perhatian corncern ada reformasi filsafat hukum Islam ( Usul Fiqh ) adalah Jaser Auda , yang menggunakan Maq ᾱṣ id Syariah sebagai basis pangkal tolak filosofi berpikirnya dengan penggunakan pendekatan sistem sebagai metode berpikir dan pisau analisisnya . Sebuah pendekatan baru yang belum pernah terpikirkan untuk digunakan dalam diskusi tentang hukum Islam dan U ṣ ul Fiqh . 1 Maq ᾱṣ id Syariah sangat penting dalam kajian hukum Islam . 2 Perubahan paradigma studi ilmu hukum Islam dengan perspektif maq ᾱṣ id , dari teori maq ᾱṣ id lama ke teori maq ᾱṣ id baru terletak pada titik tekan keduanya . Titik tekan maq ᾱṣ id lama lebih pada protection ( perlindungan ) dan preservation ( penjagaan , development ( pembangunan , pengembangan ) dan right ( hak-hak ). 3 Dalam upaya mengembangkan konsep maq ᾱṣ id di era baru ini , yang membedakan Auda dari pemikir Muslim kontemporer yang lain adalah diajukannya konsep human development sebagai target utama dari ma ṣ lahah ( public interest ) . Ma ṣ lahah inilah yang merealisasikan studi ilmu hukum Islam yang komprehensif . Selanjutnya , realisasi dari maq ᾱṣ id baru tersebut dapat dilihat perkembangannya dari waktu ke waktu , diuji , dikontrol , diukur dan.” n.d.

Auda, Al-syatibi D A N Jasser. 2021. “No Title” 3 (1): 19–30.

Auda, Jasser. n.d. “MAQASID SYARIAH SEBAGAI FILSAFAT HUKUM ISLAM : Sebuah Pendekatan Sistem Menurut Jasser Auda.”

Faisol, Muhammad. n.d. “PENDEKATAN SISTEM JASSER AUDA TERHADAP HUKUM ISLAM : Ke Arah Fiqh Post-Postmodernisme” 6: 39–64.

Ghozali, Mohammad, Khusniati Rofiah, dan Khurun Zahro. 2025. “Reforming Qardh Practices in Islamic Banking : A Critical Analysis Based on Jasser Auda ’ s Maqā ṣ id al- Sharīah Systems Approach in Indonesia Introduction The fundamental objective of Islamic finance is not limited to legal-formal Sharia compliance , but also lies in the realisation of maqasid shariah , the higher objectives of Islamic law . 1 These objectives aim to ensure human welfare by protecting religion ( dīn ), life ( nafs ), intellect ( ‘ aql ), progeny ( nasl ), and wealth ( māl ). 2 Over time , scholars have refined the maqasid framework , and among the most influential contemporary thinkers is Jasser Auda , who offers a systems-based approach to” 22 (2): 437–60. https://doi.org/10.21154/justicia.v22i2.11165.

Hadi, Samsul. 2020. “PENDEKATAN MULTIDISIPLINER DALAM PENGEMBANGAN HUKUM ISLAM ( MENURUT PANDANGAN : JASSER AUDA )” 2: 334–47.

Hukum, Jurnal Cerdas, Samanta Debora, Azimar Syamsi, dan M Djamil Djambek Bukittinggi. 2024. “Maqashid syariah merupakan bahasan yang sangat urgen dalam hukum hikmah , tujuan atau alasan yang yang memperkenalkan bahasan tentang maqashid dalam karyanya yang berjudul al- klasifikasi kebutuhan dinamainya dengan istilah Ushul al-Syariat bernama Abu Hamid al-Ghazali dengan tingkat kepentingannya menjadi agama , jiwa , akal , keturunan dan syariah di sekitar abad ke-5 hingga ke-8 ini kehadiran tokoh yang bernama Abu Ishaq karyanya yang maqashid syariah dalam hukum Islam . menjadi bahasan menarik bagi para ulama termasuk ulama-ulama di era kontemporer . Konsep maqashid syariah yang mengalami berbagai perkembangan dan salah satu tokoh konsep maqashid syariah ini adalah Jasser Auda . Jasser Auda , merupakan tokoh pemikir Islam kontemporer yang dikenal dengan salah satu karyanya berjudul ‘ Maqashid al-Syariah as Philosophy of Islamic Law : a System Approach .’ 5 pendekatan baru dalam memahami dan mengaplikasikan konsep maqashid syariah dengan memperkenalkan system approach / pendekatan sistem . Jasser Auda menawarkan pendekatan baru untuk memahami konsep maqashid syariah dalam rangka memberikan solusi guna menjawab kontemporer tak terkecuali problematika hukum Islam yang bermunculan di Indonesia , khususnya terkait problem” 3: 100–115.

Irawan, Ah Soni. 2022. “Maqa ̄ Shid al-Shari ̄ ah Jasser Auda Sebagai Kajian Alternatif Terhadap Permasalahan Kontemporean” 3 (1): 39–55.

Jurnal, Fitrah, dan Kajian Ilmu-ilmu Keislaman. 2019. “PENDEKATAN SISTEM DALAM TEORI HUKUM ISLAM ( Perspektif Jasser Auda )” 05 (1): 11–28.

Musarrofa, Ita, dan Husnul Muttaqin. 2024. “MAQASID SHARIA JASSER AUDA THEORY : SYSTEMS APPROACH TO ISLAMIC FAMILY LAW IN THE DIGITAL ERA.”

Rahajeng, Cantik Tri. 2025. “Studi Analisis Konsep Maqā ṣ id Al-Syar ī ’ ah Jasser Auda dan Relevansinya dengan Hukum Islam Kontemporer” 1 (1): 25–37.

Sidiq, Syahrul. 2017. “Maqasid Syari ‟ ah & Tantangan Modernitas : Sebuah Telaah Pemikiran Jasser Auda” 7 (1): 140–61.

Sinta, Terakreditasi, dan Muhammad Baiquni Syihab. 2023. “An-Nur : Jurnal Studi Islam TELAAH KRITIS PEMIKIRAN JASSER AUDA DALAM BUKU ‘ MAQASID AL-SHARIAH AS PHILOSOPHY OF ISLAMIC LAW : A SYSTEMS APPROACH ’” 15 (2): 114–36.

Studies, Family, dan Published Online. 2020. “No Title” 2 (1): 168–81

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Permadi, G. H., & Moh. Jazuli. (2026). Pendekatan Maqasid Al-Syariah Jasser Auda Dalam Menjawab Tantangan Sosial Modern. QAYID : Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 106–120. https://doi.org/10.61104/qd.v2i1.736

Issue

Section

Articles