Regulasi Penggunaan ICT Bagi Pendidikan Dasar
DOI:
https://doi.org/10.61104/qb.v2i2.668Keywords:
regulasi, ICT, pendidikan dasar, kebijakan pendidikan, digitalisasi sekolah.Abstract
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) pada jenjang pendidikan dasar menjadi strategi penting dalam upaya peningkatan mutu pembelajaran di era digital saat ini. Meskipun demikian, penerapan ICT perlu didukung oleh kerangka regulasi yang komprehensif agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara efektif, aman, dan sejalan dengan arah serta tujuan pendidikan nasional. Artikel ini berfokus pada telaah terhadap berbagai peraturan dan kebijakan yang mengatur penggunaan ICT dalam konteks pendidikan dasar di Indonesia, sekaligus mengkaji tantangan dan peluang penerapannya di lapangan. Penelitian dilakukan melalui pendekatan literature review dengan mengacu pada sumber-sumber jurnal nasional yang diterbitkan dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Berdasarkan hasil kajian, diketahui bahwa meskipun kebijakan dan regulasi di tingkat nasional telah tersedia, implementasinya di sekolah dasar masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan sarana teknologi, rendahnya literasi digital tenaga pendidik, serta kurangnya pemahaman terhadap kebijakan yang berlaku secara menyeluruh.
References
Adnan, A. J., Putriyana, D., Wibowo, H. A., & Ramadan, S. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana cyberbullying. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 5(1), 25–33. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Anita, & Astuti, S. I. (2022). Digitalisasi dan Ketimpangan Pendidikan: Studi Kasus terhadap Guru Sekolah Dasar di Kecamatan Baraka. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 7(1), 1–12.
Darmawan, D. (2018). Teknologi pembelajaran. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Fatrisna, Y., et al. (2024). Analisis kebijakan digitalisasi dan teknologi dalam pendidikan. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5(6), 7874–7884.
Hamidah, Apriliyani, Purnawati, & Warman. (2024). Integration of Edtech in Primary School Management to Improve Literacy: A Case Study of Indonesia and Finland. Jurnal Ilmiah Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan, 11(2).
Nabella Maharani Novanta, & Bunga Desyana Pratami. (2022). Legal formulation policy on the privacy protection of children and persons with disabilities in Indonesia. Asian Journal of Law and Humanity, 2(2), 172–186. UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Nashrullah, M., Rahman, S., Majid, A., Hariyati, N., & Budiyanto, B. (2025). Transformasi Digital dalam Pendidikan Indonesia: Analisis Kebijakan dan Implikasinya terhadap Kualitas Pembelajaran. Mudir: Jurnal Manajemen Pendidikan, 7(1), 52–59.
Nisa’, R., Hadi, S., & Pristiani, R. (2024). Global learning transformation in primary education: A systematic review of digital policy and access enhancement. At-Thullab Journal, 8(2), 195–210.
Pahira, S. H., et al. (2023). Legal regulation of the use of technology in elementary school learning. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(11), 2095–2104.
Paramahita, K. B. C., Utami, I. L. P., & Santosa, M. H. (2023). Digital Literacy and Digital Technology in Post Covid-19 Era: Indonesian Educators’ Experiences and Opinions. Jurnal Ilmiah Pendidikan Profesi Guru, 6(3), 582–592.
Sutopo, A. H. (2019). Multimedia interaktif dalam pembelajaran. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Taber, K. S. (2024). Educational Constructivism. Encyclopedia, 4(4), 1534–1552.
Zuhri, R. S., et al. (2024). Information communication technologies education in elementary school: A systematic literature review. Journal of Education and Learning, 18(3), 1078–1090.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yustika Alawiyah Harahap, Eka Sustri Harida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







This work is licensed under a