Larangan Menikahi Wanita dalam Islam dan Dampaknya terhadap Perlindungan Keluarga

Authors

  • Centika Rahmasia Puspa Jelita UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten
  • ibnu aqil asshodiq UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten
  • muhammad naufal raihan UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten
  • siti indi mufarommah UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten
  • hikmatullah UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten

DOI:

https://doi.org/10.61104/qb.v3i1.1040

Keywords:

Larangan Nikah, Mahram, Nikah Sirri, Perlindungan Keluarga, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji hukum larangan menikahi wanita dalam Islam serta dampaknya terhadap perlindungan keluarga. Islam telah menetapkan secara tegas siapa saja wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik karena hubungan darah, hubungan susuan, maupun hubungan dari pernikahan sebelumnya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, bersumber dari Al-Qur'an, hadis, dan literatur hukum pernikahan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan-larangan pernikahan mengandung hikmah mendalam untuk menjaga kehormatan, garis keturunan, dan ketenangan keluarga. Penelitian ini juga membahas pernikahan laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslim, risiko nikah sirri terhadap hak hukum perempuan dan anak, panduan Islam dalam memilih pasangan, serta mekanisme perlindungan hukum bagi keluarga. Kesimpulannya, hukum pernikahan dalam Islam merupakan sistem perlindungan menyeluruh yang memerlukan keselarasan antara hukum agama dan hukum negara

References

Fadhilah, M. H. (2024). Perempuan-perempuan yang haram dinikahi perspektif Kitab An-Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. e-Journal STAI AL-MALIKI, 2(2).

Laksana, A. W., & Mubarok, J. (2016). Tinjauan hukum Islam terhadap praktik nikah sirri dan dampaknya terhadap perlindungan hak perempuan dan anak. Jurnal Hukum Islam, 14(1), 1–20.

Muwaffika, A., Adly, M. A., & Firmansyah, H. (2025). Kajian klasifikasi wanita yang haram dinikahi perspektif Al-Qur'an dan Hadits. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan.

Rofiq, A., & Wahyudi, A. (2019). Harmonisasi hukum perkawinan Islam dan hukum positif Indonesia dalam perspektif perlindungan keluarga. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 12(1), 55–74.

Sari, N., & Hidayat, T. (2021). Perlindungan hukum bagi anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 112–130.

Zuhri, I. I. (2024). Wanita yang haram dinikahi menurut Al-Qur'an (Kajian Tafsir Maudhu'i). Jurnal Ar-Risalah, 4(1), 96.

Dahlan, A. A. (2017). Fiqh Munakahat: Kajian Komprehensif Hukum Pernikahan Islam. Jakarta: Amzah.

Mas'ud, I. (2020). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Norma Agama dan Kepastian Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Sarwat, A. (2018). Wanita yang Haram Dinikahi. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.

Tihami, H. M. A., & Sahrani, S. (2018). Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap (Cet. ke-5). Jakarta: Rajawali Pers.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Centika Rahmasia Puspa Jelita, ibnu aqil asshodiq, muhammad naufal raihan, siti indi mufarommah, & hikmatullah. (2026). Larangan Menikahi Wanita dalam Islam dan Dampaknya terhadap Perlindungan Keluarga. QOUBA : Jurnal Pendidikan, 3(1), 142–151. https://doi.org/10.61104/qb.v3i1.1040

Issue

Section

Articles