Dinamika Pembagian Harta Waris Islam

Studi Tentang Perempuan Penerima Bagian Lebih Besar Di Desa Kajen

Authors

  • Moch Arjunnawajih Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang
  • Muhammad Universitas Hasyim Asy'ari

DOI:

https://doi.org/10.61104/qz.v3i1.978

Keywords:

Islamic Inheritance Law, Female Heirs, Faraidh, Religious Leaders, Family Consultation

Abstract

Penelitian ini membahas dinamika pembagian harta waris Islam terhadap perempuan yang memperoleh bagian lebih besar dibandingkan ahli waris laki-laki di Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Fenomena tersebut muncul karena adanya pertimbangan sosial dan keluarga, terutama peran perempuan dalam merawat orang tua hingga akhir hayat. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pandangan tokoh agama terhadap praktik tersebut serta menganalisis implikasinya terhadap penerapan hukum waris Islam di masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh agama, aparat desa, dan keluarga ahli waris, serta didukung observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan adanya dua pandangan tokoh agama. Sebagian tokoh berpendapat bahwa pembagian waris harus tetap mengikuti ketentuan faraidh secara normatif, sedangkan sebagian lainnya membolehkan adanya musyawarah keluarga setelah pembagian awal dilakukan sesuai syariat. Praktik pembagian waris di Desa Kajen mencerminkan adanya integrasi antara hukum Islam, nilai keadilan, dan tradisi lokal dalam mewujudkan kemaslahatan keluarga serta keharmonisan sosial masyarakat

References

Aflaha, U., & Aini, N. (2021). AMṠĀL DALAM HADĪṠ: Studi Kitab Karya Ibnu Khalād al-Rāmahurmuzī. Al-Bukhari Jurnal Ilmu Hadis, 4(2), 187–210.

Anggraeni, L. (2024). Kajian Kepustakaan Sistematis (Systematic Literature Review) Tentang Kebahagiaan (Happiness) Dan Kesejahteraan Psikologis (Subjective Well-Being) Mahasiswa Perguruan Tinggi Di Negara Berkembang & Maju Dari Tahun 2020 – S/D. 2024. Jurnal Universitas Salakanagara, 2(6), 38–77.

Azizah, R. (2020). The Relevance of Pesantren Culture : a Review on " Sejarah Etika Pesantren di Nusantara in Nusantara ". Risalatuna: Journal of Pesantren Studies, 1(1), 58–83.

Bustami, M. R., Nasruddin, E., & Mudzakkir, M. (2020). Metodologi Penelitian Islam Mengupas Strategi Dan Filsafat Di Sebalik Paradigma Induktif, Deduktif, Retroduktif Dan Abduktif.

Darmalaksana, W. (2022). Metodologi Penelitian Hukum Islam.

Dewi, N. M. S., & Tobing, D. H. (2025). Perempuan dan Patriarki : Diskriminasi Terhadap Perempuan dalam Budaya Bali . SETARA: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 7(1), 61–77.

Fadilawati, A., & Hidayati, N. (2025). Tinjauan Keadilan Pembagian Warisan untuk Anak Laki- laki dan Perempuan dalam Hukum Islam : Sebuah Analisis Gender. AL-AFKAR : Journal for Islamic Studies, 8(4), 1979–1986. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v8i4.1872.A

Hermawan, S., & Yahya, M. (2022). Metodologi Penelitian Hukum Keluarga Islam.

Huda, M. (2021). Ragam Bangunan Perundang-Undangan Hukum Keluarga Di Negera-Negara Muslim Modern (Kajian Tipologis). Al-Manahij Jurnal Kajian Hukum Islam, 11(1), 1–12.

Ilmiyah, N. (2025). Implikasi Bioetika Dalam Perspektif Islam: Analisis Literatur Tentang Peran Teologi Dalam Isu Biologi Reproduksi Dan Genetika. Interdisciplinary Explorations in Research Journal (IERJ), 3(2), 506–523.

Kefianto, Akbar, A. M., & Sakti, M. (2024). Sistem Pengangkatan Anak Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif dan Hukum Islam di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 415–425.

Khasanah, N. (2025). Peran Pendidikan Agama Islam Dalam Internalisasi Nilai Hukum Keluarga Islam Pada Generasi Z. Al-Mujahadah: Islamic Education Journal, 4(3), 11–19.

Mulyadi, Fadhlan, M., Kusnadi, & Siarman. (2023). The Construction Of Indonesian Family Law In The Perspective Of Islamic Law: A Conceptual Review And Implementation. Santhet:Jurnal Sejarah, Pendidikan Dan Humaniora, 7(1), 251–258. https://doi.org/10.36526/js.v7i2.e-ISSN

Nuramalia, & Rahmah, S. (2024). Relevansi Matematika Dan Pendidikan Agama Islam Dalam Implementasi Hukum Waris. Religion : Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 3(2), 1–15.

Permono, A. (2021). Sangkan Paraning Dumadi Sumbu Filosofi Yogyakarta: Dalam Lensa Fenomenologi-Hermeneutika. Jurnal Nun, 7(1), 163–208.

Shidqon, A., Rifqa, Z., & Tumewu, N. P. (2023). Melacak Sinisme Al-Zamakhsyari Terhadap Perempuan ( Aplikasi Semiotika-Psikoanalisis Jacques Lacan ). Lathaif: Literasi Tafsir, Hadis Dan Filologi, 2(2), 90–103.

Siregar, N. H. M., Siregar, S., Sakti, I., Munthe, I. P., & Dasopang, N. S. (2026). Maslahah Mursalah sebagai Dasar Kewajiban Pencatatan Perkawinan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 6059–6068.

Subeitan, S. M. (2020). Wasiat wajibah dan implementasinya terhadap hukum keluarga di indonesia. Comparativa, 1(2), 76–94.

Taqiyuddin, H. (2025). Penerapan Hukum Waris Islam Dalam Pembagian Harta Warisan Di Masyarakat Pedesaan Indonesia: Tinjauan Literatur Sistematis. Syaksia Jurnal Hukum Keluarga Islam, 26(2), 1–19.

Wagiswari, I. G. A. S., & Valentina, T. D. (2025). Kajian Sistematis Tentang Perspektif Perempuan Bali Berkasta Terhadap Pernikahan Nyerod: Antara Tradisi Dan Modernisasi. Jurnal Psikologi Ulayat: Indonesian Journal of Indigenous Psychology, 12(1), 131–156. https://doi.org/10.24854/jpu1079

Widjaja, G. (2025). Penetapan Kaidah Hukum Baru Melalui Yurisprudensi: Analisis Putusan Kontemporer Tentang Sengketa Tata Usaha Negara, Pembagian Waris Beda Agama, Dan Inovasi Perlindungan Hak Digital Serta Gender Dalam Perkara Pidana Dan Perdata - Kajian Pustaka. Netizen: Journal Of Society And Bussiness, 1(11), 600–610.

Yakin, A. (2020). Euthanasia Active in Perspective of Islamic Inheritance: An Overview of Islamic Law. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 4(1), 25–64.

Yusuf, M., Nurhaedah, & Alam, S. (2023). Analisis Hukum Hak Legitime Portie Dalam Sistem Hukum Waris Perdata Indonesia. Legal Dialogica, 1(1), 1–15.

Downloads

Published

2026-07-01

How to Cite

Arjunnawajih, M., & Muhammad. (2026). Dinamika Pembagian Harta Waris Islam: Studi Tentang Perempuan Penerima Bagian Lebih Besar Di Desa Kajen. QAZI : Journal of Islamic Studies, 3(1), 303–311. https://doi.org/10.61104/qz.v3i1.978

Issue

Section

Articles