Pandangan Ulama Kontemporer Tentang Hukum Money Politik
DOI:
https://doi.org/10.61104/qazi.v1i2.81Abstract
Pelaksanaan pemilu di Indonesia sering kali menghadapi berbagai pelanggaran etika yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Penelitian ini bertujuan membahas money politic dalam perspektif hukum Islam menurut ulama kontemporer. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan, dimana seluruh data diambil melalui buku, jurnal dan dokumen yang berkaitan dengan tema penelitian. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Money politic adalah tindakan memengaruhi hak suara pemilih melalui imbalan materi, barang, atau uang, sering dilakukan lewat serangan fajar dan mobilisasi massa. Faktor penyebabnya meliputi kemiskinan, rendahnya pengetahuan politik, dan budaya. Dalam Islam, money politic disamakan dengan risywah (suap), yang diharamkan oleh mayoritas ulama karena bertentangan dengan prinsip kebenaran dan keadilan. Namun, ulama kontemporer seperti KH. Ahmad Bahauddin Nursalim dan Fatwa MUI 2005 memperbolehkan praktik ini dalam kondisi terpaksa untuk membela hak dan menghindari kemudaratan lebih besar, meskipun penerima suap tetap dihukumi haram. Penelitian ini menegaskan bahwa money politic pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai kejujuran dan keadilan dalam Islam.
References
Abdullah Bin Abdul Muhsin. (2001). Jariimatur-Rasyati Fisy-Syarii‟atil Islamiyyati (terj. Muchotob Hamzah dan Subakir Saerozi). Gema Insani.
Aji Damanuri. (2024). Gus Baha Membolehkan Money Politic. PWMU.CO - PT Surya Media Jatim. https://pwmu.co/316983/09/19/gus-baha-membolehkan-money-politic/
Darma, Z. A. R. (2022). Dinamika Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah. Pustaka Pelajar. http://repository.iainambon.ac.id/2295/1/Buku Dinamika Politik Uang dalam Pemilihan Kepala Daerah.pdf
Harahap, A. J. (2018). Risywah Dalam Perspektif Hadis. Diroyah : Jurnal Studi Ilmu Hadis, 2(2), 109–120. https://doi.org/10.15575/diroyah.v2i2.2500
Hendra Nurtjahyo. (2006). Filsafat Demokrasi. PT Bumi Aksara.
Ikhsan Ahmad. (2015). Pilar Demokrasi Kelima. Budi Utama.
Istiqomah, N. P., & Harisudin, M. N. (2021). Praktik Money Politic dalam Pemilu di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah dan Hukum Positif. Rechtenstudent, 2(1), 83–97. https://doi.org/10.35719/rch.v2i1.55
Janeko, & Uzlah Wahidah. (2024). PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITIC) DALAM PEMILU (Studi Analisis Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam). The Republic : Journal of Constitutional Law, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.55352/htn.v1i2.837
Juliansyah, E. (2007). PILKADA: Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Mandar Maju.
Kuntag, R. C. F., Palilingan, T. N., & Paseki, D. J. (2023). Upaya Pengawas Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dalam Memberantas Politik Uang (Money politic) di Kota Manado. Jurnal Lex Administratum, 11(3), 1–10.
Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang Suap (Risywah) Korupsi (Ghulul) dan Hadiah kepada Pejabat, 368. (n.d.).
Susanto, I. (2018). Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Money Politics Pada Pemilu. Istinbath : Jurnal Hukum, 15(2), 157. https://doi.org/10.32332/istinbath.v15i2.1218
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pub. L. No. 10.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum, Pub. L. No. 3.
Yulianti, H. (2019). Politik Uang Dan Pemilih Muda (Studi Fenomenologis Politik Uang Dan Pemilih Muda Di Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang Pada Pemilu 2019). In Repository.Uinjkt.Ac.Id.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Sauqi Iza Masruri, Sudirman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.