Pengaruh Etos Kerja Terhadap Upah Karyawan di Tempat Praktik Keterampilan Usaha Tebuireng Jombang Perspektif Etika Bisnis Syari’ah

Authors

  • Achmad Fathoni Alfaris Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang
  • Norma Fitria Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang

DOI:

https://doi.org/10.61104/qz.v2i1.287

Keywords:

Etos Kerja Islami, Sistem Pengupahan, Etika Bisnis Syariah, Keadilan Kerja

Abstract

Hubungan industrial yang adil merupakan pilar utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bermartabat, terlebih dalam konteks lembaga berbasis pesantren seperti Tempat Praktik Keterampilan Usaha (TPKU) Tebuireng Jombang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara etos kerja Islami dan sistem pengupahan karyawan berdasarkan perspektif etika bisnis syariah. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif melalui teknik observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para karyawan menunjukkan etos kerja tinggi dalam bentuk kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat kerja yang didorong oleh nilai-nilai Islam. Namun demikian, sistem pengupahan belum mencerminkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesetaraan sebagaimana yang dituntunkan dalam etika bisnis Islam. Ketimpangan antara kontribusi dan kompensasi, absennya kontrak kerja tertulis, serta lemahnya partisipasi pekerja menjadi tantangan utama. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya reformasi manajerial berbasis maqashid syariah dalam pengelolaan tenaga kerja pesantren agar tercipta keseimbangan antara profesionalisme dan keberkahan kerja

References

Aziz, A. (2013). Etika bisnis dalam perspektif Islam. Kencana.

Endeh, D., Kurniawan, R., & Bafadal, I. (2020). Manajemen tenaga kerja industri berbasis nilai-nilai Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 218–228. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1100

Hasibuan, M. S. P. (2013). Manajemen sumber daya manusia (Revisi ed.). Bumi Aksara.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta: Kemnaker.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jakarta: Kemnaker.

Mulyadi, D. (2018). Etika bisnis Islam: Teori dan praktik. Prenadamedia Group.

Natsir, M. (2016). Prinsip keadilan dalam pengupahan perspektif hukum Islam dan hukum positif. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 5(2), 275–298. https://doi.org/10.24252/ad.v5i2.3854

Nurhayati, I., & Wasilah, W. (2017). Akuntansi syariah di Indonesia. Salemba Empat.

Pusat Pengembangan Pesantren Tebuireng. (2022). Laporan Tahunan Tempat Praktik Keterampilan Usaha Tebuireng 2021–2022. Jombang: TPKU Publishing.

Syahrir, M. (2021). Konsep upah layak dalam ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 8(6), 1241–1255. https://doi.org/10.20473/vol8iss20216pp1241-1255

Zarkasyi, H. F. (2008). Etika bisnis dalam Islam. Gema Insani.

Downloads

Published

2025-07-03

How to Cite

Achmad Fathoni Alfaris, & Norma Fitria. (2025). Pengaruh Etos Kerja Terhadap Upah Karyawan di Tempat Praktik Keterampilan Usaha Tebuireng Jombang Perspektif Etika Bisnis Syari’ah. QAZI : Journal of Islamic Studies, 2(1), 267–277. https://doi.org/10.61104/qz.v2i1.287

Issue

Section

Articles