Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Penetapan Komisi Afiliator Pada Aplikasi Shopee

Authors

  • Moh Dafiz Imawan Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang
  • Trinah Asi Islami Unniversitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang

DOI:

https://doi.org/10.61104/qz.v2i1.273

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya berbagai model bisnis baru, salah satunya adalah program Shopee Affiliate yang memungkinkan pengguna mendapatkan komisi dari promosi produk secara daring. Namun, dalam implementasinya, terdapat permasalahan serius terkait mekanisme penetapan dan pencairan komisi, seperti ketidaksesuaian nominal, keterlambatan pembayaran, serta ketidakjelasan kontrak dan sistem perhitungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik penetapan komisi afiliator Shopee dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, khususnya akad ju’alah, samsarah, dan prinsip keadilan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan pendekatan induktif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Shopee belum sepenuhnya memenuhi unsur-unsur akad syar’i karena ketidaksesuaian upah, tidak adanya sighat yang eksplisit, serta ketidakadilan dalam distribusi komisi. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi kontrak dan sistem afiliasi yang berlandaskan kejelasan akad, keadilan, dan transparansi agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam

References

Departemen Agama RI. (2001). Al-Qur’an dan terjemahannya. Jakarta Timur: CV Darussunnah Jati Negara.

Djazuli, A. (2007). Kaidah-kaidah fikih. Jakarta: Prenada Media Group.

Fitriani, N., & Muchsin, M. (2024). Analisis praktik pemasaran afiliasi pada platform e-commerce: Tinjauan dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Jurnal Ekonomi Keuangan Syari’ah, 1(3), 45–60.

Hanifuddin, I. (2014). Fiqh samsarah dan praktik pemakelaran. Batusangkar: STAIN Batusangkar.

Imama, Z. (2024). Prinsip keadilan ekonomi dalam perspektif Islam dan implementasinya. Jurnal Education and Development, 12(2), 88–99.

Mardani. (2019). Fiqh ekonomi syariah: Fiqh muamalah. Jakarta: Kencana.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Mufid, M. (2021). Filsafat hukum ekonomi syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Munandar, A. (2022). Keadilan sebagai prinsip dalam ekonomi syariah serta aplikasinya pada mudharabah. Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 7(1), 25–38.

Rahman, F. (2022). Praktik affiliate marketing pada platform e-commerce dalam tinjauan hukum ekonomi syariah. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 6(1), 1–13.

Rozalinda. (2018). Ekonomi Islam. Depok: RajaGrafindo Persada.

Sopiah, S., & Dzulkifli, S. R. (2024). Praktek affiliate marketing pada platform e-commerce Shopee: Tinjauan fikih muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 1–15.

Suaidi. (2021). Fiqih muamalah dari teori ke problematika kontemporer. Pamekasan: STAIN Pamekasan.

Suhendi, H. (2016). Fiqih muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Taniya, I., & Saepudin, A. (2021). Tinjauan hukum Islam terhadap pemanfaatan konten promosi pada program Shopee Affiliate di media sosial. Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Zainudin, A. (2009). Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2025-06-23

How to Cite

Moh Dafiz Imawan, & Trinah Asi Islami. (2025). Tinjauan Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Penetapan Komisi Afiliator Pada Aplikasi Shopee. QAZI : Journal of Islamic Studies, 2(1), 163–170. https://doi.org/10.61104/qz.v2i1.273

Issue

Section

Articles