Pemahaman Santri Terhadap Hukum Waris Islam Di Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran Gondanglegi Malang
DOI:
https://doi.org/10.61104/qz.v2i1.258Abstract
Hukum waris Islam merupakan bagian penting dari syariat Islam yang menjamin keadilan dalam distribusi harta warisan. Namun, pemahaman masyarakat terhadap hukum waris, termasuk di kalangan santri pesantren, masih tergolong rendah. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi tingkat pemahaman santri terhadap hukum waris Islam serta mengidentifikasi kendala dan upaya pesantren dalam meningkatkan literasi faraidh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap santri Pondok Pesantren Raudlatul Ulum 1 Ganjaran Gondanglegi Malang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman santri terhadap hukum waris masih terbatas pada aspek teoritis dan belum sepenuhnya mampu diterapkan dalam konteks nyata. Santri menghadapi tantangan berupa keterbatasan latihan praktik, minimnya media bantu, dan metode pengajaran yang konvensional. Meskipun pesantren telah melakukan beberapa inovasi seperti forum bahtsul masail dan pendampingan antarsantri, belum tersedia sistem pembelajaran yang komprehensif dan berbasis teknologi. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan modul aplikatif dan integrasi media digital untuk memperkuat pembelajaran hukum waris di lingkungan pesantren.
References
Abdurrahman, D. (2015). Hukum kewarisan Islam (Edisi revisi). Kencana.
Al-Mubarakfuri, S. A. R. (2012). Sirah Nabawiyah (Ali Audah, Terj.). Pustaka Al-Kautsar.
Amir, S. (2022). Pembelajaran ilmu faraidh berbasis teknologi digital. Jurnal Pendidikan Islam, 10(1), 45–57. https://doi.org/10.21043/jpi.v10i1.11500
Azizah, N. (2019). Efektivitas metode bandongan dalam pembelajaran fikih di pesantren. Al-Fikr: Jurnal Pendidikan Islam, 6(2), 121–134.
Basri, H. (2018). Urgensi pemahaman faraidh dalam kehidupan umat Islam. Jurnal Al-Ahwal: Studi Hukum Keluarga Islam, 11(1), 50–62. https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11105
Fathurrahman, A. (2016). Ilmu faraidh dan aplikasinya dalam pembagian warisan Islam. Prenada Media.
Halim, A. (2021). Pendidikan karakter dalam pesantren dan tantangannya di era digital. Tadrib: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 9(1), 67–80.
Mardani. (2010). Hukum waris Islam di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Nurhayati, L. (2022). Strategi pembelajaran hukum waris dalam meningkatkan pemahaman santri. Jurnal Tarbiyah Islamiyah, 5(1), 33–45.
Rahmawati, S. (2020). Inovasi media pembelajaran hukum waris di pesantren. Jurnal Al-Bidayah: Pendidikan Dasar Islam, 12(2), 215–230.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Hasbi Shiddiqi, Bahrul Ulum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.