Sikap Perempuan Melayu dalam Mencegah Kekerasan Rumah Tangga: Kajian Budaya dan Agama

Authors

  • Nur Istiqamah Program Studi Tadris Bahasa Inggris, Institute Agama Islam Ar-Risalah INHIL, Riau
  • Susilawati Program Studi Tadris Bahasa Inggris, Institute Agama Islam Ar-Risalah INHIL, Riau

DOI:

https://doi.org/10.61104/qz.v1i2.207

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan kompleks di balik sakralitas perkawinan yang ideal dalam Islam. Budaya Melayu yang kental dengan nilai-nilai Islam menjadikan rasa malu sebagai bagian integral dari kehidupan sosial, khususnya dalam menjaga marwah perempuan sebagai penjaga keharmonisan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana karakter malu yang melekat pada perempuan Melayu dapat berperan dalam mencegah KDRT serta membangun ketahanan rumah tangga. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara induktif-deduktif dalam kerangka fenomenologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai malu dalam budaya Melayu bukan sekadar etika sosial, tetapi juga merupakan bentuk manifestasi keimanan yang mendorong perempuan untuk menjaga kehormatan, menghindari konflik terbuka, dan menyelesaikan masalah secara musyawarah. Namun demikian, rasa malu yang tidak dibarengi dengan literasi hukum dan keberanian bertindak dapat menjadi penghambat perlindungan diri. Oleh karena itu, edukasi terhadap perempuan Melayu menjadi faktor penting dalam memperkuat peran mereka dalam pencegahan KDRT, sekaligus menjadi pilar pembentuk keluarga yang aman, damai, dan bermartabat.

References

Amelia, J. & N. (2016). Buku Ajar Hukum Perkawinan. Unimal Press.

Ciciek, F. (1999). Ikhtiar Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga: Belajar dari Kehidupan Rasulullah SAW. LKAJ bekerjasama dengan Perserikatan Solidaritas Perempuan dan The Asia Foundation.

Dian, W. (2017). Metode Penelitian Metode Penelitian. In Metode Penelitian Kualitatif (Issue 17). Pustaka Pelajar. http://repository.unpas.ac.id/30547/5/BAB III.pdf

Hardani, S. (2010). Perempuan dalam Lingkaran KDRT. Pusat Studi Wanita Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.

Jacobson, D. (2019). Naturalistic Inquiry. In International Encyclopedia of Human Geography, Second Edition. Sage Publications. https://doi.org/10.1016/B978-0-08-102295-5.10579-7

Siddik, A. (n.d.). Hukum Perkawinan Islam. Tinta Mas Indonesia.

Susanti, E. (2014). Budaya Malu Cerminan Bagi Perempuan Melayu. Sosial Budaya: Media Komunikasi Ilmu-Ilmu Sosial Dan Budaya, 11(2).

Tarigan, A. N. dan A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana.

Downloads

Published

2025-03-30

How to Cite

Nur Istiqamah, & Susilawati. (2025). Sikap Perempuan Melayu dalam Mencegah Kekerasan Rumah Tangga: Kajian Budaya dan Agama. QAZI : Journal of Islamic Studies, 1(2), 124–133. https://doi.org/10.61104/qz.v1i2.207

Issue

Section

Articles