Aida Fatimah, Asmak UL Hosnah, Fryazeynia, Kusuma hapsari, and Nur Alia. “Yurisdiksi Komplementer International Criminal Court (ICC) Terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan Di Negara Non-Pihak”. QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat 2, no. 1 (July 25, 2026): 279–288. Accessed August 4, 2026. https://ejournal.hsnpublisher.id/index.php/qawiun/article/view/1093.