Aida Fatimah, Asmak UL Hosnah, Fryazeynia, Kusuma hapsari, & Nur Alia. (2026). Yurisdiksi Komplementer International Criminal Court (ICC) terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan di Negara Non-Pihak. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 279–288. https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1093