[1]
Asmak Ul Hosnah, Ileven Junita Prastika, Silvia Nur Oktaviani and Muhammad Sulthan Rizqyansyah 2026. Tindak Pidana Lingkungan Hidup : Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) terhadap Pelaku Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan. QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. 2, 1 (Jul. 2026), 306–314. DOI:https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1101.