[1]
Aida Fatimah, Asmak UL Hosnah, Fryazeynia, Kusuma hapsari and Nur Alia 2026. Yurisdiksi Komplementer International Criminal Court (ICC) terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan di Negara Non-Pihak. QAWIUN : Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. 2, 1 (Jul. 2026), 279–288. DOI:https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1093.