Kajian Kriminologi Kontemporer terhadap Kejahatan Curanmor di Perkotaan
(Studi di Kota Bandar Lampung)
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.917Keywords:
Kriminologi Kontemporer, Curanmor, Kejahatan Perkotaan, Bandar LampungAbstract
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) merupakan salah satu bentuk kriminalitas yang masih sering terjadi di wilayah perkotaan. Kota Bandar Lampung sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, pendidikan, dan jasa di Provinsi Lampung memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi serta jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahun. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan sosial, termasuk meningkatnya kasus curanmor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan curanmor di Kota Bandar Lampung serta mengkaji upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kriminologis melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejahatan curanmor di Kota Bandar Lampung dipengaruhi oleh faktor ekonomi, lemahnya pengawasan lingkungan, tingginya mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi kejahatan, serta adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian. Selain menimbulkan kerugian materiil, kejahatan curanmor juga berdampak terhadap rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang melibatkan pemerintah, aparat kepolisian, dan masyarakat melalui peningkatan sistem keamanan, pengawasan lingkungan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.
References
Agustina, R. (2023). Kajian kriminologi terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Jurnal Lex Crimen, 12(3), 56–68.
Aini, N., & Hidayat, R. (2023). Faktor penyebab terjadinya tindak pidana curanmor di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 87–99.
Anwar, Y., & Adang. (2018). Kriminologi. Refika Aditama.
Fauzi, A. (2022). Peran kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana curanmor. Jurnal Reformasi Hukum, 7(2), 104–118.
Iqbal, M., & Nurhayati. (2023). Pendekatan kriminologi dalam pencegahan kejahatan kendaraan bermotor. Jurnal Yustisia, 13(2), 133–147.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Prasetyo, D., & Maulana, R. (2022). Kejahatan perkotaan dan tantangan penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 11(1), 44–58.
Rahmawati, S. (2023). Dampak sosial kejahatan curanmor terhadap masyarakat perkotaan. Jurnal Sosiohumaniora, 25(1), 78–91.
Ridho, M., & Hadi, F. (2022). Analisis kriminologis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah perkotaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 215–228.
Sambas, N., & Andriasari, D. (2019). Kriminologi perspektif hukum pidana. Sinar Grafika.
Santoso, T., & Zulfa, E. A. (2022). Kriminologi. Rajawali Pers.
Saputra, R., & Kurniawan, W. (2024). Penegakan hukum terhadap jaringan penadah kendaraan hasil curian. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 5(1), 92–106.
Setiawan, A. (2022). Analisis faktor ekonomi terhadap tingkat kriminalitas di perkotaan. Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 27(2), 159–173.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ricky kurniawansyah, Fristia Berdian Tamza, Erna Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






