Perkawinan Campuran Perspektif Hukum Nasional dan Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.912Keywords:
Perkawinan Beda Negara; Perkawinan Campuran; Hukum Nasional; Hukum Internasional; Hukum Perdata Internasional.Abstract
Perkawinan beda negara atau perkawinan campuran merupakan fenomena hukum yang semakin lazim terjadi seiring meningkatnya mobilitas global dan interaksi lintas batas negara. Di Indonesia, perkawinan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mendefinisikannya sebagai perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan. Penelitian ini bertujuan mengkaji perkawinan beda negara dari dua perspektif utama: hukum nasional Indonesia dan hukum internasional, meliputi syarat, prosedur, akibat hukum terhadap status anak, kewarganegaraan, hak atas tanah, dan harta perkawinan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kompleksitas normatif yang signifikan dalam perkawinan beda negara, terutama menyangkut konflik antara prinsip hukum perdata internasional dengan ketentuan hukum nasional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi yang lebih baik antara ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip hukum internasional untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan perkawinan campuran beserta anak-anaknya.
References
Ariska, M. D., dkk. (2025). Analisis kasus-kasus pernikahan WNI di luar negeri dalam konteks hukum perdata internasional. Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science Technology and Education Research, 2(1), 1505–1515.
Azizah Mohd. (2013). Muslim women's rights under Malaysian family law: Ideals and realities. Journal of Islamic Studies, 24(3), 315–340.
Bagenda, C., dkk. (2024). Akibat hukum perkawinan beda kewarganegaraan dalam perspektif hukum perdata di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(11), 4166–4175.
Buys, G. C. (2018). Dutch private international law in family matters. Leiden Journal of International Law, 31(2), 401–418.
David, R. (1985). Major Legal Systems in the World Today. Stevens & Sons.
Gautama, S. (2004). Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III. Alumni.
Gautama, S. (2010). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Alumni.
Hardjowahono, B. S. (2013). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Hartono, S. (1989). Pengantar Hukum Perdata Internasional. Binacipta.
Kramer, X., & Verhagen, H. L. E. (2015). Dutch Private International Law. Molengraaff Instituut.
Mahamad Naser Disa. (2011). Hukum keluarga Islam di Malaysia: Isu dan cabaran. Jurnal Undang-Undang dan Masyarakat, 15, 29–45.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Mehrun Siraj. (2000). The law of marriage and divorce in Malaysia. Singapore Journal of Legal Studies, 2000, 17–38.
Naswar, Maskun, dkk. (2024). Status anak dalam perkawinan campuran: Kewajiban negara dan perlindungan hukum. Jurnal Litigasi, 25(2), 100–115.
Prawirohamidjojo, R. S. (2002). Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Airlangga University Press.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Syarifuddin, A. (2014). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.
Vonken, A. P. M. H. (2012). Internationaal Privaatrecht, Deel II: Huwelijk en Echtscheiding. Kluwer.
Wong Chin Huat. (2015). Malaysian citizenship law: The politics of ethnicity. Asian Ethnicity, 16(3), 304–322.
Burgerlijk Wetboek (BW) Buku I tentang Hukum Orang dan Keluarga. Belanda.
Islamic Family Law (Federal Territories) Act 1984. Malaysia.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Law Reform (Marriage and Divorce) Act 1976 (LRA 1976). Malaysia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Universal Declaration of Human Rights (UDHR). 1948. United Nations.
Wet conflictenrecht huwelijk (WCH). Belanda.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Nurmalinda, Sukiati, Iwan Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






