Konsekuensi Iddah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif:
(Studi Komparatif Indonesia, Singapura dan Arab Saudi)
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.910Abstract
Iddah sebagai masa tunggu bagi perempuan pasca perceraian maupun kematian suami, untuk mengetahui kepastian nasab, memberi ruang rujuk pada talak raj'i hak-hak perempuan dalam menunjukkan rasa sedih atas kematian suami, serta menjadi bentuk penghormatan terhadap institusi perkawinan. Dalam konteks negara modern, eksistensi dan konsekuensi hukum iddah mengalami variasi seiring dengan karakteristik sistem hukum yang dianut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan implikasi yuridis iddah dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif melalui pendekatan komparatif di Indonesia, Singapura dan Arab Saudi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Penelitian ini membahas konsep iddah serta perbedaannya dalam hukum keluarga di Indonesia, Singapura, dan Arab Saudi. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara substantif ketiga negara sama-sama mengakui kewajiban iddah, namun berbeda dalam dasar hukum, lembaga pelaksana, dan konsekuensi hukumnya. Indonesia mengatur iddah dalam Kompilasi Hukum Islam dan sistem pengadilan agama, Singapura menempatkannya dalam kerangka hukum Muslim yang dikelola Syariah Court, sedangkan Arab Saudi mengaturnya melalui hukum keluarga berbasis syariah yang lebih langsung merujuk pada tradisi fikih. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa penerapan iddah dipengaruhi oleh sistem hukum nasional masing-masing negara, meskipun landasan normatifnya tetap sama dalam hukum Islam.
References
Abbas, A. N. (2012). Islamic Law and Society in Singapore. NUS Press.
Administration of Muslim Law Act (AMLA). Singapura.
Al-Bukhari, Imam. Shahih al-Bukhari. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
Al-Ghazzi, Ibn Qasim. (2019). Fathul Qarib al-Mujib. Dar al-Minhaj.
Al-Jaziri, Abdurrahman. Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah. Dar al-Fikr.
Al-Khin, M., dkk. (1992). Al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madhhab al-Imam al-Syafi'i, Jilid 2. Dar al-Qalam.
Al-Qur'an al-Karim.
Al-Shatibi, Abu Ishaq. (1997). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari'ah. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Az-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Jilid 7. Dar al-Fikr.
Az-Zuhaili, W. (2002). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr.
David, R. (1985). Major Legal Systems in the World Today. Stevens & Sons.
Esposito, J. L., & DeLong-Bas, N. J. (2001). Women in Muslim Family Law. Syracuse University Press.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar.
Ibn Manzur. (t.t.). Lisan al-'Arab, Jilid IV. Dar al-Ma'arif.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia.
Kementerian Agama RI. (2019). Al-Qur'an dan Terjemahan. LPMQ.
Kingdom of Saudi Arabia. Saudi Personal Status Law, Royal Decree No. M/73, 6 Sha'ban 1443H (9 March 2022).
Kompilasi Hukum Islam (KHI), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Mahmud, Z., Choeri, I., & Rosyada, A. (2025). Reinterpretasi masa iddah dalam perspektif hukum Islam klasik dan kontemporer. Jurnal Hukum Islam, Vol. X, No. I.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Sabiq, S. (1983). Fiqh al-Sunnah, Cet. IV. Dar al-Fikr.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Melani, Sukiati, Iwan Nasution

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






