Dampak Narkoba di Desa Tabbaja Melalui Seminar Edukasi Kepada Masyarakat Berbasis Kesadaran Hukum

Authors

  • Muh Sabar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Wahida Rahim Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Erwin Permana Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ayu Aya Sofya Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Nurul Muzafirah Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Arifah Fadilah Andini Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Salwa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Muh. Farid Rahman Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.862

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Narkoba, Edukasi Masyarakat, Kesadaran Hukum.

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan kualitatif dengan sumber data primer berupa observasi lapangan, wawancara dengan aparat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda Desa Tabbaja, serta dokumentasi kegiatan penyuluhan hukum mengenai dampak narkoba. Data sekunder diperoleh dari jurnal, buku, dan peraturan-peraturan terkait narkotika sebagai landasan teori penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan edukasi penyuluhan hukum tentang dampak narkoba di Desa Tabbaja serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan penyuluhan hukum mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak narkoba terhadap kesehatan, sosial, ekonomi, dan hukum. Selain itu, masyarakat mulai memahami pentingnya peran keluarga, pemerintah desa, dan lingkungan sekitar dalam mencegah peredaran narkoba. Kegiatan penyuluhan dilakukan melalui sosialisasi, diskusi interaktif, serta pembagian materi edukasi kepada masyarakat dan remaja desa. Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari merangkul narkoba secara berkelanjutan

References

Agung Gumelar Agustian, Fathan Arya Wijaya Kusumah, Dikha Anugrah, Ramliki, Ruben Simanjorang, Suci Rahmatwati, Sarip Hidayat, and Beben Muhammad Bachtiar. 2025. “Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang Pada Masyarakat Desa Cipancur, Kalimanggis.” Empowerment 8(01):125–31. doi: 10.25134/empowerment.v8i01.8375.

Gladystia Nirwana Mulyaputri, Novia Andini, Pipin Apriani, Rian Juliansyah Pratama, Veggy Juniwati, Iman Jalaludin Rifa’i, Haris Budiman, Erga Yuhandra, and Suwari Akhmaddhian. 2025. “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Cengal Dalam Pencegahan Tindak Pidana Narkotika.” Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat 8(03):312–19. doi: 10.25134/empowerment.v8i03.11920.

Hasanah, Siti, Ibrahim Ibrahim, Adi Supriyadi, and Sri Rejeki. 2021. “Peran Pemerintah Desa Dalam Penanggulangan Narkoba Melalui Penyuluhan Hukum Di Desa Juru Mapin Kecamatan Buer Sumbawa.” SELAPARANG

Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan 4(3):834. doi: 10.31764/jpmb.v4i3.5520.

Ricardo, Paul. 2010. “Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi).” Jurnal Kriminologi IndonesiaIII Desember 6(Iii):232–45.

Tarbiyah, Fakultas, Dan Keguruan, Uin ". Smh, " Serang, and Abd Aziz Hasibuan. 2017. “Narkoba Dan Penanggulangannya.” Narkoba Dan Penanggulangannya 11(1):31–41.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Sabar, M., Wahida Rahim, Erwin Permana, Ayu Aya Sofya, Nurul Muzafirah, Arifah Fadilah Andini, Salwa, & Muh. Farid Rahman. (2026). Dampak Narkoba di Desa Tabbaja Melalui Seminar Edukasi Kepada Masyarakat Berbasis Kesadaran Hukum. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 156–161. https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.862

Issue

Section

Articles