Perceraian Dalam Fiqh Mazhab Dan Sistem Peradilan: Kajian Komparatif Antara Talak Raj'i, Bain, Khulu' Dan Talak Tiga
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.805Keywords:
Talak, Khulu', Fiqh Mazhab, Peradilan Agama, Hak Perempuan, KHIAbstract
Penelitian ini mengkaji secara komparatif berbagai bentuk perceraian dalam fiqh mazhab talak raj'i, bain, khulu', dan talak tiga sekaligus serta implikasinya dalam sistem peradilan Islam Indonesia. Persoalan talak di luar pengadilan versus talak di depan sidang pengadilan agama, serta perlindungan hak perempuan melalui cerai gugat, menjadi fokus utama. Dengan menggunakan pendekatan normatif-komparatif dan merujuk pada kitab-kitab klasik mazhab empat, peraturan perundang-undangan, dan literatur kontemporer, penelitian ini menemukan bahwa: (1) perbedaan mazhab dalam klasifikasi dan syarat talak memiliki implikasi signifikan terhadap hak suami-istri; (2) talak tiga sekaligus memperoleh perlakuan berbeda antara mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan pendapat ulama kontemporer; (3) hukum positif Indonesia melalui UU No. 1/1974 dan KHI mengadopsi pendekatan tertentu yang tidak selalu selaras dengan semua pandangan mazhab; (4) mekanisme cerai gugat dalam hukum positif memberikan ruang perlindungan bagi perempuan namun masih menyisakan kesenjangan implementasi. Penelitian ini berkontribusi pada upaya harmonisasi antara fiqh klasik dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.
References
Journal
Achmad Arief Budiman. 'Eksistensi Talak di Luar Pengadilan dalam Kompilasi Hukum Islam'. Jurnal Al-Ahkam, Vol. 24, No. 1 (2014), hlm. 67–88.
Ade Daharis et al. 'Talak di Luar Pengadilan: Studi Harmonisasi Hukum Keluarga Islam dengan Hukum Nasional'. Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 7, No. 8 (2024), hlm. 1015–1022.
Agustin Hanafi. 'Perceraian dan Akibat Hukumnya dalam Perspektif Fikih'. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 7, No. 1 (2014), hlm. 38–58.
Bakri, N. & Antoni, A. 'Talak di Luar Pengadilan dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam'. Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 1 (2018), hlm. 89–108.
Cammack, Mark & R. Michael Feener. 'The Islamic Legal System in Indonesia'. Pacific Rim Law & Policy Journal, Vol. 21, No. 1 (2012), pp. 13–49.
Damayanti. 'Studi Komparatif tentang Talak di Luar Pengadilan antara Fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan Kompilasi Hukum Islam'. QIYAS: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, Vol. 8, No. 2 (2023), hlm. 105–120.
Book
Abu Zahrah, Muhammad. Al-Ahwal al-Syakhshiyyah. Kairo: Dar al-Fikr al-'Arabi, 1957.
Al-Qaradawi, Yusuf. Fatawa Mu'asirah, Juz II. Kuwait: Dar al-Qalam, 1993.
Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
Ahmad Rofiq. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003.
Asep Saepudin Jahar, Euis Nurlaelawati & Jaenal Aripin. Hukum Keluarga, Pidana & Bisnis: Kajian Perundang-undangan Indonesia, Fikih dan Hukum Internasional. Jakarta: Kencana, 2013.
Atho Mudzhar. Fatwa-Fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah Studi tentang Pemikiran Hukum Islam di Indonesia 1975–1988. Jakarta: INIS, 1993.
Dedi Supriyadi. Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Islam. Bandung: Pustaka Al-Fikriis, 2009.
Euis Nurlaelawati. Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2010.
Huzaemah Tahido Yanggo. Masail Fiqhiyyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer. Bandung: Angkasa, 2005.
Khoiruddin Nasution. Status Wanita di Asia Tenggara: Studi terhadap Perundang-undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: INIS, 2002.
Mahkamah Agung RI. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II). Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, 2013.
Majelis Ulama Indonesia. Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Talak di Luar Pengadilan. Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2012.
Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Moh. Idris Ramulyo. Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Nasaruddin Umar. Argumen Kesetaraan Jender: Perspektif Al-Qur'an. Jakarta: Paramadina, 1999.
Neng Djubaedah. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Ratna Bantara Munti & Hindun Anisah. Posisi Perempuan dalam Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: LBH-APIK, 2005.
Ratno Lukito. Islamic Law and Adat Encounter: The Experience of Indonesia. Jakarta: Logos, 1998.
Rifyal Ka'bah. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Universitas YARSI, 1999.
Siti Musda Mulia. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Sumner, Cate & Tim Lindsey. Courting Reform: Indonesia's Islamic Courts and Justice for the Poor. Sydney: Lowy Institute for International Policy, 2010.
Peraturan Perundang-undangan dan Fatwa
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Fatwa No. 2 Tahun 2015 tentang Talak di Luar Pengadilan.
Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara. Keputusan No. 04/KF/MUI-SU/IV/2011 tentang Isbat Talak Terhadap Perceraian/Talak di Luar Sidang Pengadilan Agama.
Majelis Ulama Indonesia. Fatwa No. 4 Tahun 2012 / Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Talak di Luar Pengadilan. Jakarta: MUI, 2012.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Siti Khodijah, Muhammad Ammar Adly

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






