Pengaruh Kualitas Pelayanan terhadap kepuasan masyarakat tentang percepatan pembentukan koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.767Keywords:
Kata Kunci: Kualitas Pelayanan, Kepuasan Masyarakat, Koperasi desa/kelurahan merah putihAbstract
Penelitian ini berangkat dari kebutuhan penguatan kelembagaan ekonomi desa sebagai dasar peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pentingnya efektivitas pelayanan publik dalam mendukung program strategis nasional di bidang perkoperasian. Pemerintah melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sehingga diperlukan analisis mengenai kualitas pelayanan dan tingkat kepuasan masyarakat dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kualitas pelayanan terhadap kepuasan masyarakat pada program tersebut di Kabupaten Tasikmalaya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu menelaah hukum sebagai fenomena sosial yang hidup dalam masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat desa, pengurus koperasi, dan masyarakat sebagai informan kunci, serta didukung data sekunder berupa regulasi dan literatur hukum. Teknik pengumpulan data mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan masyarakat, dengan tingkat kepuasan mencapai 85%. Kendati demikian, masih ditemukan hambatan seperti keterbatasan aparatur, kurangnya pendampingan teknis, dan rendahnya literasi koperasi. Secara umum, program dinilai efektif dan diterima baik oleh masyarakat.
Kata Kunci: Kualitas Pelayanan, Kepuasan Masyarakat, Koperasi desa/kelurahan merah putih
References
Referensi:
Buku
Ratminto, & Winarsih, A. S. (2013). Manajemen pelayanan: Pengembangan model konseptual, penerapan citizen’s charter dan standar pelayanan minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Journal
Suaib, S. O., & Tunggati, M. T. (2025) Peranan Notaris
dalam Pembentukan dan Keabsahan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih: Analisis Aspek Hukum Formil dan Materil→ Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Vol. 3(6), hlm. 8305–8319
Permana, I. G. A., Muhaimin, & Suhartana, L. W. P. (2021)
Peranan Notaris dalam Pendirian Koperasi sebagai Badan Hukum
→ Jurnal Education and Development, Vol. 9(3), hlm. 586–590
Nurmayanti, R. (2017). Peran dan tanggung jawab notaris dalam pelaksanaan pembuatan akta koperasi. Jurnal Akta, 4(4).
Irda, S. (2026). KPM penerima bansos Kemensos didorong jadi anggota Kopdes Merah Putih. DetikNews.
Fitrasari Mochtar, R. A., Sari, D. P., & Hidayat, R. (2023). Analisis penerapan akuntansi pada koperasi desa. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Indonesia, 3(2), 145–156.
Aslindar, D. A., & Suryanto. (2023). Determinan efektivitas sistem informasi akuntansi pada koperasi simpan pinjam. Jurnal Menara Ilmu, 17(1), 85–96.
Faradina, F., Rahman, A., & Putri, N. (2025). Legalitas pendirian, revitalisasi, dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih dalam perspektif pembangunan desa. Jurnal Tana Mana, Vol. 6, No. 1, hlm. 45–58.
Saputri, A. R., Subandriyo, & Iqbal, M. (2025). Koperasi Desa Merah Putih dalam perspektif pembangunan desa dan tata kelola pemerintahan. Journal of Society Bridge, 3(2).
Elpanso, E., Mellita, D., Heriyanto, H., Noviardy, A., Fitriasuri, & Aulia, V.R.F. (2026). Pelatihan peningkatan kualitas pelayanan pegawai di koperasi di Desa Merah Putih Desa Mulya Sari.Karya Nyata: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 3(1).
Sudarsono, H. (2019). Peran koperasi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 20(2), 123–135.
Wibowo, A. (2020). Efektivitas pengelolaan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 15(1), 45–60.
Birchall, J. (2014). The governance of large co-operative businesses. Journal of Co-operative Organization and Management, 2(2), 65–75
Peraturan Pemerintah - Undang-Undang Repubrik Indonesia
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Jakarta: Sekretariat Negara, 2025.
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yanti Haryanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






