Royalti Musik di Era AI: Tinjauan Yuridis terhadap Hak ekonomi Pencipta Karya Digital

Authors

  • Arrma Prastyo Universitas Trunojoyo Madura
  • Ariel Bismaka Universitas Trunojoyo Madura
  • Arkan Putra Kusuma Abadi Universitas Trunojoyo Madura
  • Yudi Widagdo Harimurti Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.457

Keywords:

Hak Cipta, Royalti Musik, Artificial Intelligence, Hukum Indonesia

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam industri musik melahirkan problematika hukum baru terkait hak cipta dan distribusi royalti. Musik yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang berhak atas perlindungan hukum dan manfaat ekonominya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum karya musik berbasis AI dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta membandingkannya dengan praktik di beberapa yurisdiksi, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan literatur hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang mengatur secara eksplisit karya musik berbasis AI. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dalam pengaturan royalti, yang berpotensi menimbulkan sengketa antara musisi manusia, pengembang teknologi, dan pengguna AI. Artikel ini menyimpulkan perlunya pembaruan hukum hak cipta yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk skema pembagian royalti yang adil.

References

Johnson, M. & Nanda, R. (2021). Artificial Intelligence and Copyright: Comparative Study. Journal of Intellectual Property Law, 28(2), 45–63.

Nugroho, A. (2022). Hak Cipta dan Artificial Intelligence di Indonesia: Analisis Normatif. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 101–118.

Smith, J. (2020). Copyright Challenges in the Age of Artificial Intelligence. European Intellectual Property Review, 42(3), 145–157.

World Intellectual Property Organization (WIPO). (2021). WIPO Technology Trends 2021: Artificial Intelligence. Geneva: WIPO Publications.

Smith, J. (2020). Copyright Challenges in the Age of Artificial Intelligence. Novita, D. Analisis Implementasi Artificial Intelligence Untuk Bisnis:

Systematic Literature Review, Vol 4 No 2, 2023, hlm 343.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Prins, D. (2020). Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bhakti

Bently, L., & Sherman, B. (2014). Intellectual Property Law. Oxford University Press.

Eddy Damian. (2017). Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni.

Gautama, S. (1995). Hak Milik Intelektual. Bandung: Alumni.

Harsono, B. (2019). Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jakarta: Kencana. Mahendra, A. (2018). Hukum Paten di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Oppenheim, S. (2010). Copyright Law in the Digital Era. Cambridge University Press.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Arrma Prastyo, Ariel Bismaka, Arkan Putra Kusuma Abadi, & Yudi Widagdo Harimurti. (2025). Royalti Musik di Era AI: Tinjauan Yuridis terhadap Hak ekonomi Pencipta Karya Digital . QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 101–105. https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.457

Issue

Section

Articles