Royalti Musik di Era AI: Tinjauan Yuridis terhadap Hak ekonomi Pencipta Karya Digital
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.457Keywords:
Hak Cipta, Royalti Musik, Artificial Intelligence, Hukum IndonesiaAbstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) dalam industri musik melahirkan problematika hukum baru terkait hak cipta dan distribusi royalti. Musik yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang berhak atas perlindungan hukum dan manfaat ekonominya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis posisi hukum karya musik berbasis AI dalam perspektif Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta membandingkannya dengan praktik di beberapa yurisdiksi, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dan literatur hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki kerangka hukum yang mengatur secara eksplisit karya musik berbasis AI. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum dalam pengaturan royalti, yang berpotensi menimbulkan sengketa antara musisi manusia, pengembang teknologi, dan pengguna AI. Artikel ini menyimpulkan perlunya pembaruan hukum hak cipta yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk skema pembagian royalti yang adil.
References
Johnson, M. & Nanda, R. (2021). Artificial Intelligence and Copyright: Comparative Study. Journal of Intellectual Property Law, 28(2), 45–63.
Nugroho, A. (2022). Hak Cipta dan Artificial Intelligence di Indonesia: Analisis Normatif. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 101–118.
Smith, J. (2020). Copyright Challenges in the Age of Artificial Intelligence. European Intellectual Property Review, 42(3), 145–157.
World Intellectual Property Organization (WIPO). (2021). WIPO Technology Trends 2021: Artificial Intelligence. Geneva: WIPO Publications.
Smith, J. (2020). Copyright Challenges in the Age of Artificial Intelligence. Novita, D. Analisis Implementasi Artificial Intelligence Untuk Bisnis:
Systematic Literature Review, Vol 4 No 2, 2023, hlm 343.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Prins, D. (2020). Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bhakti
Bently, L., & Sherman, B. (2014). Intellectual Property Law. Oxford University Press.
Eddy Damian. (2017). Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni.
Gautama, S. (1995). Hak Milik Intelektual. Bandung: Alumni.
Harsono, B. (2019). Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jakarta: Kencana. Mahendra, A. (2018). Hukum Paten di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Oppenheim, S. (2010). Copyright Law in the Digital Era. Cambridge University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arrma Prastyo, Ariel Bismaka, Arkan Putra Kusuma Abadi, Yudi Widagdo Harimurti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





