Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Pelaku Dengan Gangguan Jiwa

Authors

  • Fadhil Akmal Fadhillah Universitas Trunojoyo Madura
  • Moh. Zainuddin HSM Universitas Trunojoyo Madura
  • Yudi Widagdo Harimurti Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.434

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Gangguan Jiwa, Kelalaian, Pasal 44 KUHP

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan salah satu komponen penting dari sistem hukum pidana yang menghubungkan kesalahan seseorang dengan tindak pidana yang telah dilakukannya. Dalam beberapa kasus khusus, pelaku penjahat mungkin mengalami gangguan mental yang mengganggu kemampuan mereka untuk memahami dan mengendalikan tindakan mereka. Menurut Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku gangguan jiwa yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dapat dibebaskan dari tindak pidana yang menjerat mereka, namun hal ini menimbulkan tantangan bagi penegak hukum untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku. Dalam praktiknya, putusan hakim sering mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa melalui pemeriksaan kesehatan dan laporan psikiater untuk menentukan kapasitas pertanggungjawaban pidananya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki gangguan jiwa, serta konsekuensi hukum dan perlindungan yang harus diberikan sesuai dengan hukum Indonesia

 

References

Abdul Hariss dan Nur Fauzia, "Kemampuan Akting Penyandang Disabilitas Autisme Menurut Hukum Perdata," Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 3 (2021): 943–948, https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1675.

Indah Sari, Perbuatan Melawan Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Bagian, Jilid 11-Nomor 1, 2020, hlm. 58.

Yaris Adhial Fajrin, Ach. Faisol Triwijaya, Moh. Aziz Ma‟ruf, "Sistem Jalur Ganda untuk Pelanggar Pidana dengan Latar Belakang Homoseksual (Ide dalam Reformasi Hukum Pidana)", Negara Hukum (11) 2, (2020):167-190.

Laal, M. (2011). Knowledge Management in Higher Education. Procedia Computer Science, 3, 544–549.

Budiyanto, M. A. K., Waluyo, L., & Mokhtar, A. (2016). Implementasi Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran di Pendidikan Dasar di Malang. Proceeding Biology Education Conference, 13(1), 48.

UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Undang-undang Hukum Pidana 3. Book

Hatum, A. (2010). Next Generation Talent Management: Talent Management to Survive Turmoil. London: Palgrave Macmillan.

Gottschalk, P. (2005). Strategic Knowledge Management Technology. Hershey PA: Idea Group Publishing.

Andi Hamzah. (2017). Makanan lezat dalam KUHP dan definisinya. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Bunga Pourai. Jakarta: Kencana.

Indah Sari, Perbuatan Melawan Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Bagian, Jilid 11-Nomor 1, 2020, hlm. 58.

J. Remmelink, (2014). Pengantar Hukum Pidana Material 1, Yogyakarka, Maharsa. Barang. 258.

Lamintang, P.A.F., & Lamintang, T. (2014). Basics of Indonesian Criminal Law. Jakarta: Sinar Grafika.

Maramis, W.F. & Maramis, A.A. (2014). Catatan Psikiatri. Surabaya: Airlangga University Press.

Moeljatno. (2013). Prinsip Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. Barang. 33-34.

Moeljatno. (2015). Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Prinsip Tanpa Kejahatan Tanpa Kesalahan, GeenStraaf Zonder Schuld, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017, hlm. 141

Keringat. (2012). Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.

Keringat. (2017). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Fadhil Akmal Fadhillah, Moh. Zainuddin HSM, & Yudi Widagdo Harimurti. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Pelaku Dengan Gangguan Jiwa. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 93–100. https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.434

Issue

Section

Articles