Pertanggungjawaban Pidana Atas Kelalaian Yang Dilakukan Oleh Pelaku Dengan Gangguan Jiwa
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.434Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Gangguan Jiwa, Kelalaian, Pasal 44 KUHPAbstract
Pertanggungjawaban pidana merupakan salah satu komponen penting dari sistem hukum pidana yang menghubungkan kesalahan seseorang dengan tindak pidana yang telah dilakukannya. Dalam beberapa kasus khusus, pelaku penjahat mungkin mengalami gangguan mental yang mengganggu kemampuan mereka untuk memahami dan mengendalikan tindakan mereka. Menurut Pasal 44 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku gangguan jiwa yang tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dapat dibebaskan dari tindak pidana yang menjerat mereka, namun hal ini menimbulkan tantangan bagi penegak hukum untuk menetapkan pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku. Dalam praktiknya, putusan hakim sering mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa melalui pemeriksaan kesehatan dan laporan psikiater untuk menentukan kapasitas pertanggungjawaban pidananya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari pertanggungjawaban pidana atas kelalaian yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki gangguan jiwa, serta konsekuensi hukum dan perlindungan yang harus diberikan sesuai dengan hukum Indonesia
References
Abdul Hariss dan Nur Fauzia, "Kemampuan Akting Penyandang Disabilitas Autisme Menurut Hukum Perdata," Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 21, no. 3 (2021): 943–948, https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i3.1675.
Indah Sari, Perbuatan Melawan Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Bagian, Jilid 11-Nomor 1, 2020, hlm. 58.
Yaris Adhial Fajrin, Ach. Faisol Triwijaya, Moh. Aziz Ma‟ruf, "Sistem Jalur Ganda untuk Pelanggar Pidana dengan Latar Belakang Homoseksual (Ide dalam Reformasi Hukum Pidana)", Negara Hukum (11) 2, (2020):167-190.
Laal, M. (2011). Knowledge Management in Higher Education. Procedia Computer Science, 3, 544–549.
Budiyanto, M. A. K., Waluyo, L., & Mokhtar, A. (2016). Implementasi Pendekatan Saintifik dalam Pembelajaran di Pendidikan Dasar di Malang. Proceeding Biology Education Conference, 13(1), 48.
UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Undang-undang Hukum Pidana 3. Book
Hatum, A. (2010). Next Generation Talent Management: Talent Management to Survive Turmoil. London: Palgrave Macmillan.
Gottschalk, P. (2005). Strategic Knowledge Management Technology. Hershey PA: Idea Group Publishing.
Andi Hamzah. (2017). Makanan lezat dalam KUHP dan definisinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Bunga Pourai. Jakarta: Kencana.
Indah Sari, Perbuatan Melawan Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Bagian, Jilid 11-Nomor 1, 2020, hlm. 58.
J. Remmelink, (2014). Pengantar Hukum Pidana Material 1, Yogyakarka, Maharsa. Barang. 258.
Lamintang, P.A.F., & Lamintang, T. (2014). Basics of Indonesian Criminal Law. Jakarta: Sinar Grafika.
Maramis, W.F. & Maramis, A.A. (2014). Catatan Psikiatri. Surabaya: Airlangga University Press.
Moeljatno. (2013). Prinsip Hukum Pidana. Jakarta. Rineka Cipta. Barang. 33-34.
Moeljatno. (2015). Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Romli Atmasasmita, Rekonstruksi Prinsip Tanpa Kejahatan Tanpa Kesalahan, GeenStraaf Zonder Schuld, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017, hlm. 141
Keringat. (2012). Hukum Pidana I. Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.
Keringat. (2017). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fadhil Akmal Fadhillah, Moh. Zainuddin HSM, Yudi Widagdo Harimurti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





