Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Indonesia

Authors

  • Moh.Arif Ferdiansyah Universitas Trunojoyo Madura
  • Muhammad Dafa Bagus Hendrawan Universitas Trunojoyo Madura
  • Moh.Rafli Haggani Universitas Trunojoyo Madura
  • Yudi Widagdo Harimurti Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.426

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja Rumah Tangga, Hak Asasi Manusia

Abstract

Perlindungan hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia masih menjadi isu serius dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Hingga kini, PRT belum memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum yang memadai sebagaimana pekerja formal, meskipun signifikan dalam sektor ekonomi dan sosial. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan (pendekatan undang-undang), pendekatan komparatif (pendekatan komparatif), dan pendekatan kasus (pendekatan kasus). Analisis dibatasi pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang dibandingkan dengan pengaturan di negara lain seperti Filipina. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU Ketenagakerjaan belum mengakomodasi secara eksplisit PRT karena didakwa sebagai pekerja informal. Sementara Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 hanya bersifat administratif dan belum memiliki kekuatan hukum yang kuat. Akibatnya, banyak PRT yang mengalami pelanggaran hak seperti upah tidak layak, jam kerja berlebihan, kekerasan, dan ketiadaan jaminan sosial. Kesimpulannya, posisi hukum PRT masih lemah akibat ketentuan hukum yang komprehensif. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan undang-undang khusus tentang perlindungan PRT, harmonisasi antarperaturan, serta ratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai wujud komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum

References

Dalimunthe, Nikmah, and Rahmah Aliyah. "Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga di Indonesia: Studi Literatur Implementasi UU No. 13 Tahun 2003 & Konvensi ILO No. 189." Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, Vol. 4, No. 3, Juni, 2025.

Junaidi, Fadhli. "Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga Berbasis Hak Konstitusional." Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian, Volume 1, Issue1, November, 20201.

Pranoto, Baby Ista. "Perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia." Lex Renaissance, Vol. 7, No. 4, Oktober, 2022.

Susilowati, Rini Rejeki. "Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Rumah Tangga." Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, Vol.15, No. 2, April, 2018.

Azhari, Muhammad Yafi, and Abdul Halim. "Hak-Hak Pekerja Rumah Tangga dan Perlindungan Hukum di Indonesia." Media Iuris, Vol. 4, No. 2, Juni 2021.

Afifah, Wiwik. "Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Rumah Tangga Di Indonesia." DiH: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 14, Nomor 27, Februari, 2018.

Istiawati, Sri. "Hukum Perlindungan Terhadap hak-hak pekerja rumah tangga." Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan), Vol. 4, No. 2, September, 2021.

Yuhelson, "Pengantar Ilmu Hukum", Gorontalo: IDEAS PUBLISHING, 2017.

Downloads

Published

2025-12-01

How to Cite

Moh.Arif Ferdiansyah, Muhammad Dafa Bagus Hendrawan, Moh.Rafli Haggani, & Yudi Widagdo Harimurti. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Indonesia. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 83–92. https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.426

Issue

Section

Articles