Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Pendidikan: Analisis Kasus Chromebook Berdasarkan UU Tipikor
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1102Keywords:
Korupsi di sektor Pendidikan, Kerugian Negara, Peran Korporasi dalam korupsiAbstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah berlangsung selama berabad-abad dan memengaruhi banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Korupsi telah mencapai tahap yang signifikan saat ini, menyebabkan kesulitan yang signifikan yang merambah ke setiap lapisan masyarakat.saat ini di Indonesia korupsi di Sektor Pendidikan sangat memperhatikan seperti beberapa kasus seperti Kasus Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2026 yang menggunakan anggaran Pendidikan , Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Jambi, 2026, dan saat ini yang paling disorot di masyarakat adalah Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menjadi salah satu contoh paling aktual dari tindak pidana korupsi di sektor pendidikan Indonesia, dimana Kerugian negara atas korupsi tersebut Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,6 triliun. Kasus Chromebook menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya melibatkan pejabat publik, tetapi juga korporasi penyedia barang/jasa. Hal ini menegaskan pentingnya kajian mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi, yang diatur melalui UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 sebagai lex specialis di luar KUHP.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 31 ayat (4).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Atmasasmita, Romli. Korupsi: Good Governance dan Reformasi Birokrasi. Bandung: Mandar Maju, 2002.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.
Hosnah, Asmak Ul. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 50 No. 2, 2020.
Arifin, Ridwan. “Maladministrasi dalam Pengadaan Barang dan Jasa.” Jurnal Hukum Administrasi Negara, Vol. 15 No. 1, 2021.
Firdaus. “Kolusi Vertikal dalam Korupsi Pengadaan.” Jurnal Integritas KPK, Vol. 8 No. 2, 2020.
Anggriawan, Rizaldy. “Tipologi Kolusi dalam Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, Vol. 12 No. 3, 2021.
Indonesia Corruption Watch (ICW). “Laporan Tren Korupsi Sektor Pendidikan 2023.” Diakses 20 Juni 2026, https://www.antikorupsi.org.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Statistik Penindakan Tindak Pidana Korupsi.” Diakses 20 Juni 2026, https://www.kpk.go.id.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Asmak Ul Hosnah, Desi Ratnasari, Nazarudin Lathif, Parlindungan, Turino Ferdian Atmojo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






