Tindak Pidana Lingkungan Hidup : Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) terhadap Pelaku Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan

Authors

  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan
  • Ileven Junita Prastika Universitas Pakuan
  • Silvia Nur Oktaviani Universitas Pakuan
  • Muhammad Sulthan Rizqyansyah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1101

Keywords:

Kebakaran Lahan, Korporasi, Pembuktian, Pertanggungjawaban Mutlak

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menimbulkan kerusakan lingkungan besar, termasuk gangguan ekosistem, polusi udara, ancaman kesehatan publik, dan kerugian ekonomi. Penegakan hukum pidana lingkungan terhadap pelaku korporasi sering kali terkendala oleh rumitnya struktur organisasi perusahaan serta sulitnya membuktikan unsur kesalahan individu di dalam manajemen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar hukum, urgensi, serta efektivitas penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan strict liability dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 efektif mempermudah proses penegakan hukum karena mengalihkan fokus pembuktian langsung pada hubungan kausalitas antara aktivitas usaha dengan kerusakan lingkungan, tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan. Selain itu, prinsip ini berfungsi sebagai instrumen pencegahan (preventive function) yang mendorong korporasi meningkatkan sistem pengawasan internal. Namun, penerapannya di lapangan masih membentur kendala berupa perbedaan penafsiran ruang lingkup tanggung jawab, pembuktian hubungan sebab-akibat yang dipengaruhi faktor alam, serta potensi ketidakadilan bagi perusahaan yang telah menerapkan asas kehati-hatian. Kesimpulannya, optimalisasi strict liability memerlukan perumusan unsur objektif yang lebih jelas, pembelaan terbatas bagi korporasi yang melaksanakan due diligence, serta penguatan mekanisme pemulihan lingkungan yang proporsional. 

References

Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2005.

Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Hukum Lingkungan dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Jakarta: Erlangga, 2009.

M. Hamdan. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup. Bandung: Mandar Maju, 2000.

N. Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Kencana, 2012.

O. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

P. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Mas Achmad Santosa. "Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia." Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia.

Takdir Rahmadi. "Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup." Jurnal RechtsVinding.

Faure, M. (2019). The development of corporate criminal liability for environmental offenses in Europe and Asia. The Journal of Criminal Law, 83(4), 295–313.

Hosnah, A. U. (2020). Kebijakan hukum pidana khusus dalam membatasi diskresi aparat penegak hukum demi kepastian hukum. Jurnal Hukum Pidana Khusus dan Kebijakan Publik, 8(2), 143–158.

Jawa, M., Malau, P., & Ciptono, A. (2024). Hambatan birokrasi dan tata kelola perkara mutual legal assistance (MLA) dalam penegakan hukum lintas batas. Jurnal Kajian Kejaksaan Republik Indonesia, 12(1), 55–71.

Kristianto, H., Candra, R., & Yanto, B. (2024). Celah impunitas kejahatan kerah putih akibat kekosongan regulasi prosedural internasional. Jurnal Hukum Positivisme Indonesia, 9(2), 112–129.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktori Putusan.

Hosnah, A. U. (2021). Hukum tindak pidana khusus: Doktrin, perkembangan, dan penegakannya di luar KUHP. Surabaya: Penerbit Universitas Bhayangkara.

Hamdan, M. (2017). Tindak pidana pencemaran lingkungan hidup (ed. rev.). Bandung: Mandar Maju.

Muladi, & Priyatno, D. (2018). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum pidana (ed. rev.). Jakarta: Kencana.

Pramono, R. (2020). Asas strict liability dalam hukum pidana ekonomi dan lingkungan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmadi, T. (2018). Hukum lingkungan Indonesia (ed. rev.). Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Roni, A. (2019). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan berkelanjutan. Jakarta: Erlangga.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Asmak Ul Hosnah, Ileven Junita Prastika, Silvia Nur Oktaviani, & Muhammad Sulthan Rizqyansyah. (2026). Tindak Pidana Lingkungan Hidup : Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) terhadap Pelaku Korporasi Pembakaran Hutan dan Lahan. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 306–314. https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1101

Issue

Section

Articles