Peluang dan Tantangan Adopsi Elemen Kejahatan Agresi Statuta Roma ke dalam Sistem Hukum Pidana Khusus Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1100Keywords:
Amandemen Kampala, Kejahatan Agresi, Pidana Khusus, Statuta Roma.Abstract
Kejahatan agresi merupakan salah satu pelanggaran paling serius terhadap perdamaian dunia yang pengaturannya telah diamandemen dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) melalui Amandemen Kampala 2010. Sebagai negara non-pihak yang menjunjung tinggi perdamaian abadi sebagaimana amanat konstitusi, Indonesia menghadapi urgensi normatif untuk mengkaji adopsi unsur kejahatan ini ke dalam rezim hukum pidana khusus domestik di luar KUHP nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peluang yuridis menggunakan elemen kejahatan agresi Statuta Roma ke dalam sistem hukum positif Indonesia serta mengidentifikasi tantangan konstitusional dan pengawasan yang menyertainya. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan (pendekatan undang-undang) dan pendekatan komparatif (pendekatan komparatif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peluang besar melalui harmonisasi UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang saat ini belum memungkinkan terjadinya delik agresi. Namun, proses penerapan ini melawan tantangan pelik terkait doktrin kedaulatan negara, potensi intervensi yang dikeluarkan ICC ekstrateritorial, serta rumitnya menetapkan batasan tindakan militer sah demi pertahanan negara agar tidak diperintahkan sebagai tindakan agresi. Selain itu, terdapat batasan hukum acara domestik untuk mengadili subjek hukum berupa pejabat tinggi negara yang memegang kendali politik-militer. Kesimpulannya, penerapan unsur kejahatan agresi memerlukan rekonstruksi undang-undang pidana khusus secara hati-hati agar mampu menyelaraskan standar hukum humaniter internasional dengan prinsip perlindungan keamanan nasional.
References
Akande, D., & Tzanakopoulos, A. (2018). The International Criminal Court Amends the Rome Statute on the Crime of Aggression: Jurisdiction and Domestic Incorporation. Leiden Journal of International Law, 31(1), 145–158.
Barriga, S., & Grover, L. (2016). International Criminal Law after Kampala: The New Relationship between the ICC and Non-State Parties on Aggression. Journal of International Criminal Justice, 14(3), 515–533.
Hosnah, A. U. (2020). Kebijakan hukum pidana khusus dalam membatasi diskresi aparat penegak hukum demi kepastian hukum. Jurnal Hukum Pidana Khusus dan Kebijakan Publik, 8(2), 143–158.
Jawa, M., Malau, P., & Ciptono, A. (2024). Hambatan birokrasi dan tata kelola perkara mutual legal assistance (MLA) dalam penegakan hukum lintas batas. Jurnal Kajian Kejaksaan Republik Indonesia, 12(1), 55–71.
Kress, C., & von Holtzendorff, L. (2017). The Kampala Amendments on the Crime of Aggression: A New Horizon for International Humanitarian Law. Journal of Conflict and Security Law, 22(2), 175–205.
Kristianto, H., Candra, R., & Yanto, B. (2024). Celah impunitas kejahatan kerah putih akibat kekosongan regulasi prosedural internasional. Jurnal Hukum Positivisme Indonesia, 9(2), 112–129.
McDougall, C. (2019). The Crime of Aggression under the Rome Statute and Its Impact on State Sovereignty of Non-State Parties. International and Comparative Law Quarterly, 68(1), 101–124.
Prasetyo, T. (2021). Harmonisasi Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia: Mengadopsi Statuta Roma Tanpa Ratifikasi. Jurnal Hukum Nasional Kontemporer, 19(2), 85–99.
Rizaldi, A., Putra, M. D., & Hosnah, A. U. (2023). Tantangan atribusi hukum terhadap identitas digital samaran dalam kasus cybercrime global. Jurnal Keadilan Siber, 5(1), 34–52.
Scharf, M. P. (2017). The United Nations Security Council referrals and the waiver of non-party sovereign immunity before the ICC. Harvard International Law Journal, 58(2), 311–329.
Simanungkalit, J., Hertadi, W., & Hosnah, A. U. (2024). Modernisasi hukum acara pidana terhadap alat bukti elektronik yang bersifat volatile dalam penipuan daring lintas wilayah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(3), 201–219.
Wiliam, A. (2025). Menguji batas yurisdiksi ekstrateritorial mahkamah pidana internasional atas kejahatan kemanusiaan negara pihak ketiga. Jurnal Hukum Internasional dan Kontemporer, 13(1), 74–92.
Bassiouni, M. C. (2018). International criminal law: International enforcement (4th ed.). Leiden: Brill Nijhoff.
Cassese, A. (2020). International criminal law and transnational crimes (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.
Cryer, R., Friman, H., Robinson, D., & Wilmshurst, E. (2019). An introduction to international criminal law and procedure (4th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
Hosnah, A. U. (2021). Hukum tindak pidana khusus: Doktrin, perkembangan, dan penegakannya di luar KUHP. Surabaya: Penerbit Universitas Bhayangkara.
Politi, M. (2017). The International Criminal Court and the crime of aggression. London: Routledge.
Saraswati, R. (2022). Hukum humaniter internasional dan dinamika peradilan HAM di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Schabas, W. A. (2020). An introduction to the International Criminal Court (6th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
Shaw, M. N. (2021). International law (9th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Amelia Nurliana, Asmak Ul Hosnah, Erwan Ramdan Hidayat, Muhamad Iqbal Zur'ain

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






