Analisis Yuridis Penegakan Hukum Transnational Cybercrime Melalui Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) Lintas Negara

Authors

  • Asmak Ul Hosnah Universitas Pakuan
  • Deni Maulana Ihsan Universitas Pakuan
  • Muhammad Rizky Kurniawan Universitas Pakuan
  • Rama Dwi Aryandhes Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1099

Keywords:

Mutual Legal Assistance, Penegakan Hukum, Transnational Cybercrime, Yurisdiksi.

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi digital memicu lonjakan kasus kejahatan siber transnasional (transnational cybercrime) yang karakternya tidak mengenal batas kedaulatan wilayah suatu negara. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini sering kali membentur kendala yurisdiksi, sehingga memerlukan instrumen bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) sebagai sarana pengumpulan alat bukti lintas negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pengaturan normatif MLA dalam memfasilitasi penegakan hukum tindak pidana siber transnasional serta mengidentifikasi hambatan yuridis yang dihadapi oleh penyidik di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian MLA efektif untuk melegitimasi penyitaan data digital dan ekstradisi pelaku siber lintas batas negara. Kendati demikian, efektivitas penegakannya di lapangan kerap terhambat oleh perbedaan birokrasi, asas dual criminality, serta lambatnya proses birokrasi internasional yang tidak sebanding dengan kecepatan penghapusan barang bukti elektronik. Selain itu, ketiadaan standardisasi hukum acara siber global memperumit validitas alat bukti digital di persidangan domestik. Kesimpulannya, penguatan efektivitas MLA dalam menanggulangi kejahatan siber lintas negara memerlukan simplifikasi birokrasi melalui digitalisasi sistem permohonan bantuan hukum serta penyetaraan regulasi materiil antarnegara.

References

Bantekas, I. (2019). The international legal framework of mutual legal assistance in cybercrime investigations. International Journal of Law and Information Technology, 27(3), 211–235.

Brenner, S. W. (2018). Transnational cybercrime and jurisdiction: The challenges of digital evidence. Journal of Cyber Policy, 3(1), 89–107.

Hosnah, A. U. (2020). Kebijakan hukum pidana khusus dalam membatasi diskresi aparat penegak hukum demi kepastian hukum. Jurnal Hukum Pidana Khusus dan Kebijakan Publik, 8(2), 143–158.

Jawa, M., Malau, P., & Ciptono, A. (2024). Hambatan birokrasi dan tata kelola perkara mutual legal assistance (MLA) dalam penegakan hukum lintas batas. Jurnal Kajian Kejaksaan Republik Indonesia, 12(1), 55–71.

Kristianto, H., Candra, R., & Yanto, B. (2024). Celah impunitas kejahatan kerah putih akibat kekosongan regulasi prosedural internasional. Jurnal Hukum Positivisme Indonesia, 9(2), 112–129.

Rizaldi, A., Putra, M. D., & Hosnah, A. U. (2023). Tantangan atribusi hukum terhadap identitas digital samaran dalam kasus cybercrime global. Jurnal Keadilan Siber, 5(1), 34–52.

Simanungkalit, J., Hertadi, W., & Hosnah, A. U. (2024). Modernisasi hukum acara pidana terhadap alat bukti elektronik yang bersifat volatile dalam penipuan daring lintas wilayah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(3), 201–219.

Syarif, A. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Menangani Kejahatan Transnasional. Jurnal Hukum Internasional Mandiri, 18(4), 412–428.

Velasco, C. (2020). Transnational cybercrime and the Budapest Convention: Evaluating global compliance. Computer Law & Security Review, 36, 105-121.

Walden, I. (2021). Accessing data across borders: The tensions between mutual legal assistance treaties and cloud computing. International Enforcement Law Review, 15(2), 88–104.

Wibowo, A., & Pratama, S. (2025). Sinkronisasi perluasan yurisdiksi Pasal 2 UU ITE baru dalam tata cara pembuktian siber lintas batas. Jurnal Legislasi Indonesia, 22(1), 77–93.

Zubair, M. (2022). The principle of dual criminality in mutual legal assistance treaties for cyber-related offenses. European Journal of Crime, Criminal Law and Criminal Justice, 30(2), 167–189.

Bassiouni, M. C. (2018). International criminal law: International enforcement (4th ed.). Leiden: Brill Nijhoff.

Cassese, A. (2020). International criminal law and transnational crimes (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.

Clough, J. (2022). Principles of cybercrime (3rd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Daniri, M. A. (2017). Yurisdiksi siber dan kedaulatan negara dalam hukum internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Hosnah, A. U. (2021). Hukum tindak pidana khusus: Doktrin, perkembangan, dan penegakannya di luar KUHP. Surabaya: Penerbit Universitas Bhayangkara.

Makarim, E. (2020). Pengantar hukum telematika dan bukti elektronik. Jakarta: Prenadamedia Group.

Sitorus, M. H. (2019). Hukum acara pidana internasional dan bantuan hukum timbal balik. Bandung: Alumni.

Sofaer, A. D. (2017). Cyber sovereignty and international law in the digital age. Stanford: Hoover Institution Press.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Asmak Ul Hosnah, Deni Maulana Ihsan, Muhammad Rizky Kurniawan, & Rama Dwi Aryandhes. (2026). Analisis Yuridis Penegakan Hukum Transnational Cybercrime Melalui Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) Lintas Negara . QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 289–296. https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1099

Issue

Section

Articles