Yurisdiksi Komplementer International Criminal Court (ICC) terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan di Negara Non-Pihak

Authors

  • Aida Fatimah Universitas Pakuan
  • Asmak UL Hosnah Universitas Pakuan
  • Fryazeynia Universitas Pakuan
  • Kusuma hapsari Universitas Pakuan
  • Nur Alia Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1093

Keywords:

Asas Komplementaritas, ICC, Kejahatan Kemanusiaan, Negara Non- Pihak.

Abstract

Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) bergerak berdasarkan asas komplementaritas yang melarang intervensi jika peradilan nasional mampu dan mau mengadili sendiri kejahatan internasional. Namun, penegakan hukum yurisdiksi komplementer ini menghadapi tantangan yuridis yang rumit ketika pelanggaran berat seperti kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi di wilayah atau oleh warga negara dari negara non-pihak Statuta Roma. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas-batas penegakan yurisdiksi komplementer ICC terhadap negara non-pihak serta mengkaji legitimasi hukum intervensi mahkamah melalui jalur dewan keamanan PBB. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ICC secara hukum tetap dapat menyentuh negara non-pihak melalui mekanisme penyerahan situasi oleh Dewan Keamanan PBB berdasarkan Bab VII Piagam PBB. Kendati demikian, efektivitas penegakannya di lapangan sering kali terbentur oleh ego kedaulatan negara, ketiadaan aparatur eksekusi mandiri, dan penolakan kerja sama internasional dari negara yang bersangkutan. Selain itu, penegakan ini rentan memicu politisasi hukum pidana internasional oleh negara-negara besar. Kesimpulannya, efektivitas yurisdiksi komplementer terhadap negara non-pihak sangat bergantung pada konsistensi tekanan politik internasional dan komitmen kerja sama penegakan hukum lintas batas.

References

Pasal 13(b) Statuta Roma

Pasal 17 Statuta Roma

Resolusi DK PBB 1593 (Darfur)

Resolusi DK PBB 1970 (Libya)

Antoni, H., Hosnah, A. U., & Simanjuntak, A. C. A. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 15(2), 235-247.

Akande, D. (2021). The ICC jurisdiction over nationals of non-party states: Legal basis, limits, and the question of head of state immunity. Journal of International Criminal Justice, 19(2), 231–255.

Cryer, R., Friman, H., Robinson, D., & Wilmshurst, E. (2020). Assessment standards under the lens of the ICC principle of complementarity. Leiden Journal of International Law, 33(3), 615–634.

Hosnah, A. U. (2021). Hukum tindak pidana khusus: Doktrin, perkembangan, dan penegakannya di luar KUHP. Surabaya: Penerbit Universitas Bhayangkara.

Ihsan, R. N. (2022). Telaah Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslaag Van Recht Vervolging) Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, 12(1), 66-79.

Murthy, S. (2022). The "borrowed nerve" of international courts: Examining voluntary state cooperation in the enforcement of ICC warrants. International Enforcement Law Review, 14(1), 45–68.

Nouwen, S. M. (2013). The catalyst effect: How the ICC’s complementarity principle shapes domestic justice inside non-party states. Law & Social Inquiry, 38(4), 821–847.

Schabas, W. A. (2019). The international criminal court and non-party states: Between legal dogma and geopolitical reality. Hague Yearbook of International Law, 30(1), 103–126.

Syarif, A. (2021). Efektivitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Menangani Kejahatan Transnasional. Jurnal Hukum Internasional Mandiri, 18(4), 412–428.

Scharf, M. P. (2017). The United Nations Security Council referrals and the waiver of non-party sovereign immunity before the ICC. Harvard International Law Journal, 58(2), 311–329.

Stahn, C. (2018). Ad-hoc declarations under article 12(3) of the Rome Statute: A critical assessment of universal justice extensions. International Criminal Law Review, 18(4), 569–591.

Wiliam, A., & Putra, R. D. (2025). Menguji batas yurisdiksi ekstrateritorial mahkamah pidana internasional atas kejahatan kemanusiaan negara pihak ketiga. Jurnal Hukum Internasional dan Kontemporer, 13(1), 74–92.

Zubair, M. (2022). The principle of dual criminality in mutual legal assistance treaties for cyber-related offenses. European Journal of Crime, Criminal Law and Criminal Justice, 30(2), 167–189.

Cassese, A. (2013). Cassese's international criminal law (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.

Shaw, M. N. (2014). International law (7th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Bassiouni, M. C. (2018). International criminal law: International enforcement (4th ed.). Leiden: Brill Nijhoff.

Cassese, A. (2020). International criminal law and transnational crimes (3rd ed.). Oxford: Oxford University Press.

Clough, J. (2022). Principles of cybercrime (3rd ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Daniri, M. A. (2017). Yurisdiksi siber dan kedaulatan negara dalam hukum internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Akbar, M. (2021). Hukum pidana korporasi dan pertanggungjawaban tanpa kesalahan dalam hukum positif Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Chazawi, A. (2022). Tindak pidana korporasi di Indonesia: Doktrin, teori, dan hukum positif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Aida Fatimah, Asmak UL Hosnah, Fryazeynia, Kusuma hapsari, & Nur Alia. (2026). Yurisdiksi Komplementer International Criminal Court (ICC) terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan di Negara Non-Pihak. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 279–288. https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1093

Issue

Section

Articles