Dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Efektivitas Penindakan Korupsi di Indonesia

Authors

  • Annisa Rifka Desiana Universitas Pakuan
  • Henti palupi Universitas Pakuan
  • Jenal Mutaqin Universitas Pakuan
  • Asmak UL Hosnah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1092

Keywords:

KUHP Nasional, Korupsi, Extraordinary Crime, Lex Specialis, Efektivitas Penegakan Hukum.

Abstract

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Namun demikian, rekodifikasi delik korupsi ke dalam KUHP Nasional menimbulkan perdebatan mendasar mengenai konsistensi pemidanaan dan efektivitas penindakan kejahatan tersebut di masa depan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak normatif dan praktis dari UU No. 1 Tahun 2023 terhadap efektivitas penindakan korupsi, serta mengkaji implikasinya terhadap eksistensi asas lex specialis dan kewenangan institusi penegak hukum seperti KPK. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 1 Tahun 2023 memperkenalkan paradigma pemidanaan yang lebih modern dan menjamin hak asasi manusia, keberadaan bridging articles (Pasal 603–604) berpotensi menciptakan dualisme normatif. Selain itu, pergeseran fokus pembuktian mens rea yang lebih ketat dalam aturan baru ini berisiko mempersulit penuntutan perkara korupsi yang bersifat struktural dan sistemik. Implikasi dari peleburan ini juga berpotensi mengikis karakteristik korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kesimpulannya, pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi legislatif yang komprehensif guna mempertegas hierarki norma dan alokasi kewenangan kelembagaan demi menjamin kesinambungan pemberantasan korupsi di era KUHP Nasional. 

References

Azzam, M. F., Garcia Junior, R., & Hosnah, A. U. (2024). Penerapan Sanksi Pidana Pada Pasal 170 KUHP; Analisa Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(1), 350-360. https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.463

Faturachman, F. A., Hutasoit, T. J. E., & Hosnah, A. U. (2024). Pertanggungjawaban dan Penegakan Hukum Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 197-212. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.731

Hosnah, A. (2020). Diskresi Dalam Perspektif Hukum Pidana. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2). https://doi.org/10.24967/jcs.v4i2.480

Jawa, D., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Tantangan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal USM Law Review, 7(2), 106-117.

Kristianto, R., Candra, M., & Yanto. (2024). Rekonstruksi Penggunaan Teori Positivisme Hukum Dalam Penegakan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. As-Syari: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(1), 947-957.

Nabila, M., Salsabila, O., Sitepu, A., Ridoansih, T., & Yunita, S. (2024). Studi Literatur: Tantangan Dalam Menegakkan Hukum Keadilan Di Indonesia. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 7(1), 127-133.

Rizaldi, M. Z., Putra, R. D., & Hosnah, A. U. (2023). Analisis Kasus Cybercrime Dengan Studi Kasus Hacker Bjorka Terhadap Pembocoran Data. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(2), 619-627.

Selvi, Januardy, I., & Sangalang, R. S. (2026). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Analisis Yuridis dan Kriminologis Berdasarkan KUHP. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3938-3955.

Simanungkalit, J. A. R., Hertadi, R., & Hosnah, A. U. (2024). Analisis Tindak Pidana Penipuan Online dalam Konteks Hukum Pidana Cara Menanggulangi dan Pencegahannya. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 281-294. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.754

Wahyudi, I. (2023). Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023. Dandapala Journal of Legal Studies, 15(2), 211-228.

Antoni, H., Hosnah, A. U., & Simanjuntak, A. C. A. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 15(2), 235-247.

Ihsan, R. N. (2022). Telaah Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslaag Van Recht Vervolging) Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, 12(1), 66-79.

Atmasasmita, R. (2013). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Hosnah, A. U., Wijanarko, D. S., & Sibuea, H. P. (2021). Karakteristik Ilmu Hukum dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Depok: Rajawali Pers.

Hutabarat, S. A., Karina, I., Banjarnohor, J. W., Hosnah, A. U., & Asmarani, N. (2024). Pengantar Hukum Pidana: Teori Dan Implementasi Pada Era Revolusi Industri 4.0 Menuju Era Society 5.0. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Nawawi Arief, B. (2013). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Aditya Bakti.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Berlin: Transparency International.

UNCAC. (2003). United Nations Convention Against Corruption. New York: United Nations.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi), 2003.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6842.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). (2023). KUHP Baru Posisikan Delik Korupsi Bukan Lagi Extraordinary Crime, Bagaimana Nasib Pemberantasan Korupsi? Diakses dari https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031303314411

Indonesia Judicial Research Society (IJRS). (2024). Pembaruan Hukum Acara Pidana Pasca Berlakunya KUHP 2023. Jakarta: IJRS.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2026). Antisipasi Dampak KUHP Baru, KPK Pastikan Penindakan Korupsi Tetap Kuat dan Tanpa Celah. Diakses dari https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Annisa Rifka Desiana, Henti palupi, Jenal Mutaqin, & Asmak UL Hosnah. (2026). Dampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap Efektivitas Penindakan Korupsi di Indonesia. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 270–278. https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1092

Issue

Section

Articles