Analisis Kriminologi Politik terhadap Peran Setya Novanto dalam Tindak Pidana Korupsi Proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

Authors

  • Andi Juliandi Universitas Pakuan
  • Wisnu Pebrianto Universitas Pakuan
  • Septian Mukti Firdaus Universitas Pakuan
  • Asmak UL Hosnah Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1091

Keywords:

Kriminologi Politik, Setya Novanto, Korupsi e-KTP, Grand Corruption , Pengadaan Publik.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sering melibatkan elite politik berskala besar ( grand korupsi  ). Salah satu potret pelemahan tata kelola pemerintahan yang paling masif adalah kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang menempatkan Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai figur sentral dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola dan struktur jaringan korupsi e-KTP dengan memfokuskan peran Setya Novanto, serta mengidentifikasi faktor-faktor kelembagaan yang mendorong terjadinya praktik korupsi politik tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus instrumental terhadap berbagai dokumen hukum seperti pengadilan dan berkas perkara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Setya Novanto menjalankan peran ganda yang strategis, yakni sebagai pelindung kepentingan politik (aktor sentral dalam jaringan korupsi politik) dan pemetik keuntungan ekonomi (penyalahgunaan pengaruh politik untuk memperoleh keuntungan ekonomi) yang menghubungkan unsur legislatif, eksekutif, dan swasta. Praktik kejahatan terorganisasi ( enterprise crime  ) ini tumbuh subur akibat adanya penipuan resmi parlemen ( legislatif rent-seeking  ), tingginya muatan politik elektoral, serta lemahnya sistem pengawasan kelembagaan. Kesimpulannya, penegakan hukum pidana saja tidak cukup untuk memberikan efek jera, melainkan diperlukan adanya reformasi kelembagaan total yang mencakup perbaikan sistem pembiayaan partai politik dan transparansi yang kaku pada sistem pengadaan publik guna menutup ruang diskresi koruptif di masa depan. 

References

Antoni, H., Hosnah, A. U., & Simanjuntak, A. C. A. (2024). Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual pada Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 15(2), 235-247.

Fisman, R., & Golden, M. A. (2017). Corruption: What everyone needs to know. Political Science Quarterly, 132(4), 753–768.

Ihsan, R. N. (2022). Telaah Terhadap Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Onslaag Van Recht Vervolging) Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, 12(1), 66-79.

Kristiansen, S., & Ramli, M. (2016). Buying an income: The market for civil service positions in Indonesia. Contemporary Southeast Asia, 28(2), 207–233.

Lubis, T. M., & Santoso, A. W. (2019). Dinasti korupsi: Dari Orba ke reformasi dalam kebijakan desentralisasi anggaran. Jurnal Tata Kelola Korporasi dan Publik, 6(2), 114–129.

OECD. (2016). Preventing corruption in public procurement: Institutional and technical frameworks. OECD Publishing, 18(1), 45–62.

Persson, A., Rothstein, B., & Teorell, J. (2013). Why anticorruption reforms fail: Systemic corruption as a collective action problem. Governance, 26(3), 449– 471.

Prasetyo, T. (2018). Hukum pidana korupsi: Perspektif penegakan dan penerapan undang-undang secara kaku. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 210–223.

Suryono, T. (2025). Akuntabilitas pengawasan parlemen atas penganggaran pengadaan barang dan jasa nasional. Jurnal Adjudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 15–29.

Wibowo, A. (2024). Analisis jaringan kejahatan kerah putih dalam pengadaan publik di negara berkembang. Jurnal Kriminologi Indonesia, 20(2), 88–104.

Wahyudi, I. (2023). Pertautan Delik Korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP Nasional 2023. Dandapala Journal of Legal Studies, 15(2), 211-228.

Nirmala, D., & Setiawan, I. (2023). Penerapan sanksi tindakan tata tertib terhadap korporasi dalam undang-undang cipta kerja sektor lingkungan hidup. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(1), 44–61.

Prastika, I. J., Oktaviani, S. N., Rizqyansyah, M. S., & Hosnah, A. U. (2020). Tindak pidana lingkungan hidup: Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) terhadap pelaku korporasi pembakaran hutan dan lahan. Indonesian Journal of Science, 1(1), 10–14.

Rahmadi, T. (2018). Pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal RechtsVinding, 7(2), 185–199.

Rizaldi, A., Putra, M. D., & Hosnah, A. U. (2023). Tantangan atribusi hukum terhadap identitas digital samaran dalam kasus cybercrime global. Jurnal Keadilan Siber, 5(1), 34–52.

Santosa, M. A. (2019). Penerapan prinsip strict liability dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(2), 120–138.

Simanungkalit, J., Hertadi, W., & Hosnah, A. U. (2024). Modernisasi hukum acara pidana terhadap alat bukti elektronik yang bersifat volatile dalam penipuan daring lintas wilayah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(3), 201–219.

Sitorus, R., & Wijaya, C. (2025). Menguji doktrin due diligence sebagai alasan pemaaf korporasi pada perkara kebakaran lahan. Jurnal Integritas Peradilan, 14(1), 89–104.

White, R. (2018). Green criminology and the strict liability standard in eco-justice prosecutions. Critical Criminology, 26(3), 345–361.

Heywood, P. M. (Ed.). (2015). Routledge handbook of political corruption. Routledge.

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). SAGE Publications.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Andi Juliandi, Wisnu Pebrianto, Septian Mukti Firdaus, & Asmak UL Hosnah. (2026). Analisis Kriminologi Politik terhadap Peran Setya Novanto dalam Tindak Pidana Korupsi Proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) . QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 262–269. https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1091

Issue

Section

Articles