Optimalisasi Peran Mediator Hakim dalam Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Negeri Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1089Keywords:
Mediator Hakim, Keberhasilan Mediasi, Pengadilan Negeri, PERMA Nomor 1 Tahun 2016.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri, meskipun Mahkamah Agung telah mewajibkan mediasi melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Mediator hakim memiliki posisi strategis untuk mengupayakan perdamaian, namun dalam praktiknya sering kali mediasi hanya dipandang sebagai formalitas prosedural belaka. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis optimalisasi peran mediator hakim serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran mediator hakim belum optimal karena adanya beban perkara hakim yang sangat tinggi dan keterbatasan waktu pelaksanaan mediasi. Selain itu, iktikad tidak baik dari para pihak yang bersengketa dan dominasi kuasa hukum yang menutup ruang negosiasi menjadi hambatan eksternal utama. Namun, optimalisasi dapat dicapai melalui penerapan teknik komunikasi transformatif oleh hakim dan peningkatan insentif serta sertifikasi khusus bagi mediator hakim. Kesimpulannya, penguatan kapasitas mediator hakim dan ketegasan sanksi terhadap iktikad tidak baik sangat krusial demi mewujudkan keberhasilan penyelesaian sengketa yang bersifat win-win solution.
References
Fitriani, N. (2023). Keterbatasan Kompetensi Psikologi Interpersonal Hakim dalam Proses Mediasi di Pengadilan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 89–104.
Gunawan, A. (2020). Karakteristik Iktikad Tidak Baik Para Pihak Bersengketa Sebagai Faktor Kegagalan Mediasi Perdata. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 275–288.
Pratama, R. (2018). Efektivitas Mediasi oleh Mediator Hakim di Pengadilan Negeri Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016. Jurnal Hukum Acara Perdata Amanna Gappa, 26(2), 142–156.
Rahmawati, S., & Setiawan, B. (2022). Tinjauan Yuridis Sanksi Administratif Terhadap Kuasa Hukum dan Prinsipal yang Tidak Beriktikad Baik dalam Mediasi. Jurnal Lex Jurnalica, 19(2), 115–129.
Ramdani, F. (2024). Reorientasi Peran Mediator Hakim: Antara Kewajiban Administrasi SIPP dan Fungsi Juru Damai. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 30(1), 54–68.
Saputra, M. I. (2021). Hambatan Komunikasi Legalistik Versus Komunikasi Kolaboratif dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan. Jurnal Adjudikasi, 5(2), 201–214.
Wahyudi, T. (2025). Urgensi Sertifikasi dan Diklat Khusus Psikologi Hukum bagi Mediator Hakim Perdata. Jurnal Kebijakan Hukum Nasional, 8(1), 12–27.
Wardana, K. (2024). Dominasi Kuasa Hukum dalam Proses Mediasi Perdata: Analisis Hambatan Pencapaian Win-Win Solution. Jurnal Kertha Patrika, 46(2), 178–193.
Harahap, M. Y. (2018). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Ed. 2). Jakarta: Sinar Grafika.
Rahmadi, T. (2019). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat (Ed. 3). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Farah Amelia Putri, Fhadlun Bilbila, Reva Syarifa, Farahdinny Siswajanthy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






