Problematika Hukum dan Hambatan Eksekusi Putusan Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde)

Authors

  • Ines Rachma Lutfia Putri Andres Universitas Pakuan
  • Khoirunissa Universitas Pakuan
  • Nasywa Nabila Universitas Pakuan
  • Sandhika Wilis Arya Universitas Pakuan
  • Farahdinny Siswajanthy Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1084

Keywords:

Hukum Acara Perdata, Eksekusi Putusan, Inkracht Van Gewijsde, Hambatan Hukum.

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya fenomena sengketa perdata yang telah memenangkan putusan pengadilan namun menghadapi jalan buntu saat memasuki tahap eksekusi. Hambatan dalam pelaksanaan eksekusi ini mencederai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan serta merugikan pencari keadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi serta menganalisis problematika hukum dan hambatan nyata yang melingkupi proses eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan eksekusi bersumber dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi ketidakjelasan amar putusan (non-executable) dan tumpang tindihnya aturan hukum acara. Sementara faktor eksternal mencakup adanya perlawanan fisik dari pihak termohon eksekusi, objek eksekusi yang telah berpindah tangan atau musnah, serta kurangnya sinergi koordinasi antara pengadilan dengan aparat penegak hukum lainnya di lapangan. Kesimpulannya, diperlukan reformasi regulasi hukum acara perdata yang lebih tegas serta penguatan wewenang pengadilan demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak eksekusional para pencari keadilan.

References

Hidayat, A. (2023). Sinergitas Eksekusi Pengadilan Negeri dengan Kepolisian dalam Jaminan Keamanan Hukum Acara Perdata. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(2), 112–128.

Lestari, D., & Saputra, R. (2022). Relevansi Sanksi Dwangsom HIR terhadap Pembangkangan Eksekusi Putusan Perdata di Era Modern. Jurnal Hukum Acara Perdata Adjudikasi, 6(1), 45–59.

Nugroho, B. (2024). Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Beriktikad Baik dalam Gugatan Derdenverzet Terhadap Objek Eksekusi Perdata. Jurnal Lex Renaissance, 9(3), 301–315.

Ramadhan, M. F. (2019). Analisis Yuridis Putusan Non-Executable dalam Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 189–204.

Ramadhani, R. (2021). Legalitas e-Court dan e-Litigasi dalam Mewujudkan Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(1), 23–36.

Santoso, T. (2020). Pelembagaan Konsep Contempt of Court dalam Sistem Peradilan Perdata Indonesia. Jurnal Hukum Acara Perdata Indonesia, 2(2), 77– 94.

Sari, I. P., & Utama, A. (2025). Problematika Eksekusi Riil dalam Sengketa Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Hukum Acara Perdata Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, 37(1), 88–103.

Wijaya, H. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Kegagalan Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa Perdata di Lapangan. Jurnal Kertha Patrika, 43(3), 254–269.

Harahap, M. Y. (2018). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Ed. 2). Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2019). Hukum Acara Perdata Indonesia (Ed. 10). Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Ines Rachma Lutfia Putri Andres, Khoirunissa, Nasywa Nabila, Sandhika Wilis Arya, & Farahdinny Siswajanthy. (2026). Problematika Hukum dan Hambatan Eksekusi Putusan Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 241–247. https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1084

Issue

Section

Articles