Perlindungan Hukum Terhadap Buruh Korban Kecelakaan Kerja di PT.IMIP Dalam Perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v2i1.1062Abstract
Perwujudan jaminan yuridis bagi pekerja yang mengalami insiden saat melaksanakan tugasnya menjadi bagian yang sangat krusial dalam ranah hukum ketenagakerjaan, mengingat hal tersebut berhubungan langsung dengan terpenuhinya hak tenaga kerja untuk memperoleh kondisi kerja yang aman serta perlindungan kesehatan selama menjalankan aktivitas profesionalnya dalam kerangka Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Masih tingginya frekuensi peristiwa kecelakaan di lingkungan industri mengindikasikan pelaksanaan prinsip-prinsip K3 belum sepenuhnya berjalan optimal dan masih menghadapi beragam hambatan. Salah satu gambaran nyata dari kondisi tersebut dapat ditemukan pada peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP). Penelitian ini dilaksanakan guna menganalisis norma yuridis yang memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja korban kecelakaan kerja berdasarkan sudut pandang K3 di Indonesia, serta mengidentifikasi tanggung jawab yang wajib ditunaikan oleh perusahaan kepada korban pada peristiwa yang berlangsung di PT IMIP. Metodologi yang diterapkan pada studi ini berupa penelitian hukum normatif melalui penggunaan pendekatan legislasi dan pendekatan yang berorientasi pada perkara. Bahan penelitian bersumber dari data sekunder yang dihimpun melalui telaah kepustakaan terhadap berbagai regulasi, literatur akademik, artikel ilmiah, serta sumber hukum lain yang relevan. Temuan penelitian memperlihatkan perlindungan yuridis bagi pekerja yang mengalami insiden dalam pelaksanaan pekerjaan telah memiliki dasar pengaturan melalui UU No. 1 Tahun 1970 terkait Keselamatan Kerja, UU No. 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan yang kemudian mengalami perubahan melalui UU No. 6 Tahun 2023, serta UU No. 24 Tahun 2011 mengenai BPJS. Dalam perkara yang terjadi di PT IMIP, pihak perusahaan diketahui telah memenuhi kewajibannya melalui penyediaan bantuan finansial, kepesertaan dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan, pemberian layanan medis, serta dukungan pendampingan kepada korban beserta keluarga yang berhak menerima manfaat. Kendati demikian, kewajiban korporasi tidak dapat dimaknai sebatas pemenuhan ganti kerugian semata, tetapi juga mencakup langkah-langkah antisipatif melalui penyelenggaraan sistem K3 yang berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, peningkatan fungsi pengendalian serta ketaatan terhadap ketentuan standar K3 menjadi elemen yang sangat menentukan dalam memastikan terwujudnya jaminan hukum yang lebih optimal bagi para pekerja.
References
ANTARA News. “PT IMIP Siap Lakukan Perbaikan atas Kecelakaan Kerja di PT ITSS.” Diakses dari situs ANTARA News.
Indonesia Kompeten. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan terhadap Kecelakaan Kerja.” Diakses dari situs Indonesia Kompeten.
Serikat Pekerja Nasional. “Kecelakaan Kerja 59 Buruh di PT IMIP: Tanggung Jawab Perusahaan dan Negara.” Diakses dari situs Serikat Pekerja Nasional.
Republik Indonesia. UU No. 1 Tahun 1970 terkait Keselamatan Kerja.
Republik Indonesia. UU No. 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan.
Republik Indonesia. UU No. 24 Tahun 2011 terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Republik Indonesia. UU No. 6 Tahun 2023 terkait Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 terkait Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Asyhadie, Zaeni. Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Khakim, Abdul. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Suma’mur, P.K. Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hiperkes). Jakarta: Sagung Seto, 2014.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Najwa Naeli Afifah, Natasya Shakila Ryentanty, Muhammad Riva Shalahudin Akbar, Raynar Ananta Pratama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.






