Analisis Hukum Perdata Dalam Menangani Sengketa Data Pribadi Pada Kontrak Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.651Keywords:
Hukum perdata, data pribadi, kontrak elektronik, jaminan, perlindungan hukum.Abstract
Perkembangan transaksi digital menjadikan kontrak elektronik bergantung pada pemrosesan data pribadi, sehingga membuka potensi terjadinya penyalahgunaan dan kebocoran oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Penelitian ini menganalisis peran hukum perdata dalam penyelesaian sengketa tersebut serta bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran data pribadi. Dengan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH), sementara UU PDP memperjelas kewajiban pengendali data terkait keamanan dan pembatasan tujuan. Pertanggungjawaban mencakup aspek kontraktual, delictual, dan administratif, serta menunjukkan kecenderungan penerapan strict liability untuk mengatasi ketimpangan antara pengguna dan PSE. Integrasi hukum perdata dan UU PDP diperlukan guna memperkuat perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik.
References
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (1847). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016). JDIH Kementerian Hukum dan HAM. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-11-tahun-2008
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 89. https://peraturan.bpk.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 123/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tentang sengketa kontrak elektronik dan pelanggaran data pribadi. Direktori Putusan Mahkamah Agung. https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmad M. Ramli. (2019). Cyber Law dan Perlindungan Privasi di Dunia Maya. Bandung: Refika Aditama.
Fuady, M. (2022). Kontrak Elektronik dalam Hukum Bisnis Modern. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal Hukum dan Teknologi. (2023). Implikasi UU PDP terhadap Kontrak Elektronik di Indonesia, 5(2).
Subekti. (2019). Pokok-pokok hukum perdata (Edisi ke-15). Intermasa.
Hidayat, A., & Sari, R. (2025). Kekuatan hukum perjanjian elektronik dalam perspektif KUHPerdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4),1-10. https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/4320
Pratiwi, N. (2020). Keabsahan kontrak elektronik dalam Pasal 18 UU ITE. Jurnal Cahaya Hukum, 6(2), 45-62. https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/10
Santoso, B. (2025). Analisis hukum kontrak elektronik ditinjau dari Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Jurnal Juwarta, 10(1), 1-15. https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/6886
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asmak Ul Hosnah, Nazarudin Latif, Deni Maulana, Henti Palupi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





