Analisis Hukum Perdata Dalam Menangani Sengketa Data Pribadi Pada Kontrak Elektronik

Authors

  • Asmak Ul Hosnah Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Nazarudin Latif Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Deni Maulana Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Henti Palupi Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.651

Keywords:

Hukum perdata, data pribadi, kontrak elektronik, jaminan, perlindungan hukum.

Abstract

Perkembangan transaksi digital menjadikan kontrak elektronik bergantung pada pemrosesan data pribadi, sehingga membuka potensi terjadinya penyalahgunaan dan kebocoran oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE). Penelitian ini menganalisis peran hukum perdata dalam penyelesaian sengketa tersebut serta bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran data pribadi. Dengan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH), sementara UU PDP memperjelas kewajiban pengendali data terkait keamanan dan pembatasan tujuan. Pertanggungjawaban mencakup aspek kontraktual, delictual, dan administratif, serta menunjukkan kecenderungan penerapan strict liability untuk mengatasi ketimpangan antara pengguna dan PSE. Integrasi hukum perdata dan UU PDP diperlukan guna memperkuat perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik.

References

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (1847). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016). JDIH Kementerian Hukum dan HAM. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-11-tahun-2008

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 89. https://peraturan.bpk.go.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2023). Putusan Nomor 123/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tentang sengketa kontrak elektronik dan pelanggaran data pribadi. Direktori Putusan Mahkamah Agung. https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ahmad M. Ramli. (2019). Cyber Law dan Perlindungan Privasi di Dunia Maya. Bandung: Refika Aditama.

Fuady, M. (2022). Kontrak Elektronik dalam Hukum Bisnis Modern. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Jurnal Hukum dan Teknologi. (2023). Implikasi UU PDP terhadap Kontrak Elektronik di Indonesia, 5(2).

Subekti. (2019). Pokok-pokok hukum perdata (Edisi ke-15). Intermasa.

Hidayat, A., & Sari, R. (2025). Kekuatan hukum perjanjian elektronik dalam perspektif KUHPerdata dan UU ITE. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4),1-10. https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/4320

Pratiwi, N. (2020). Keabsahan kontrak elektronik dalam Pasal 18 UU ITE. Jurnal Cahaya Hukum, 6(2), 45-62. https://jca.esaunggul.ac.id/index.php/law/article/view/10

Santoso, B. (2025). Analisis hukum kontrak elektronik ditinjau dari Kitab Undang- Undang Hukum Perdata. Jurnal Juwarta, 10(1), 1-15. https://jurnal.dharmawangsa.ac.id/index.php/juwarta/article/view/6886

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Asmak Ul Hosnah, Nazarudin Latif, Deni Maulana, & Henti Palupi. (2025). Analisis Hukum Perdata Dalam Menangani Sengketa Data Pribadi Pada Kontrak Elektronik. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 172–181. https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.651

Issue

Section

Articles