Integrasi Pendekatan Normatif-Empiris Dalam Mengatasi Kesenjangan Aturan Dan Praktik Penyelesaian Sengketa Kontrak Di Hukum Perdata

Authors

  • Asmak Ul Hosnah Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Nazarudin Latif Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Muhammad Sulthan Rizqyansyah Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Muhammad Rizky Kurniawan Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Yoga Juliandi Putra Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.650

Keywords:

Penyelesaian sengketa kontrak, hukum perdata, kesenjangan normatif-empiris, mediasi, arbitrase.

Abstract

Studi ini meneliti penerapan pendekatan normatif dan empiris dalam studi hukum perdata, khususnya dalam penyelesaian penyelesaian kontrak. Pendekatan normatif digunakan untuk menjelaskan ketentuan hukum, prinsip, dan aturan yang berlaku untuk kontrak, sedangkan pendekatan empiris meneliti praktik penyelesaian yang terjadi di lapangan melalui data kasus nyata dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, studi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang dinamika penyelesaian penyelesaian kontrak, mengidentifikasi kesenjangan antara aturan hukum dan praktik implementasi, serta menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan sistem hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian penyelesaian sering dipengaruhi oleh faktor sosial dan ekonomi yang tidak selalu diwujudkan dalam ketentuan normatif, sehingga pendekatan terintegrasi ini penting untuk mendukung efektivitas hukum perdata dalam praktik.

References

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Jakarta: Kencana, 2017.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Lubis, Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: FH UI Press, 2010.

Saragih, Marbun. Pendekatan Empiris dan Normatif dalam Penelitian Hukum. Medan: USU Press, 2015.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Corputty, P. (2025). Kesenjangan normatif dalam perlindungan hak anak luar kawin. Jurnal Hukum IBLAM, artikel 615. https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/615/457

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (1847). Badan Legislatif Nasional Republik Indonesia.https://www.refworld.org/legal/legislation/natlegbod/1847/en/77869

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 13/B/PK/PJK/2013 tentang perjanjian kontrak karya sebagai lex specialis. https://kalsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2022/12/Yurisprudensi Perjanjian-Kontrak-Karya

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-30-tahun-1999

Sugiarto, A., & Pratiwi, R. (n.d.). Efektivitas penyelesaian sengketa kontrak konstruksi di Indonesia. Jurnal Japendi, 7349. https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/7349/1768/15149

Subekti. (2020). Pokok-pokok hukum perdata (Edisi revisi). Intermasa. (Dikutip dari analisis sistematika KUHPerdata Buku III tentang perikatan).

Wulandari, S. (2025). Peran kontrak dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa kerja konstruksi. Jurnal Konstruksia Universitas Muhammadiyah Jakarta, 17(1), 25417.https://jurnal.umj.ac.id/index.php/konstruksia/article/view/2541

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Asmak Ul Hosnah, Nazarudin Latif, Muhammad Sulthan Rizqyansyah, Muhammad Rizky Kurniawan, & Yoga Juliandi Putra. (2025). Integrasi Pendekatan Normatif-Empiris Dalam Mengatasi Kesenjangan Aturan Dan Praktik Penyelesaian Sengketa Kontrak Di Hukum Perdata. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 165–171. https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.650

Issue

Section

Articles