Integrasi Pendekatan Normatif-Empiris Dalam Mengatasi Kesenjangan Aturan Dan Praktik Penyelesaian Sengketa Kontrak Di Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.650Keywords:
Penyelesaian sengketa kontrak, hukum perdata, kesenjangan normatif-empiris, mediasi, arbitrase.Abstract
Studi ini meneliti penerapan pendekatan normatif dan empiris dalam studi hukum perdata, khususnya dalam penyelesaian penyelesaian kontrak. Pendekatan normatif digunakan untuk menjelaskan ketentuan hukum, prinsip, dan aturan yang berlaku untuk kontrak, sedangkan pendekatan empiris meneliti praktik penyelesaian yang terjadi di lapangan melalui data kasus nyata dan wawancara dengan pihak-pihak terkait. Dengan menggabungkan kedua pendekatan ini, studi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang dinamika penyelesaian penyelesaian kontrak, mengidentifikasi kesenjangan antara aturan hukum dan praktik implementasi, serta menawarkan rekomendasi untuk meningkatkan sistem hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian penyelesaian sering dipengaruhi oleh faktor sosial dan ekonomi yang tidak selalu diwujudkan dalam ketentuan normatif, sehingga pendekatan terintegrasi ini penting untuk mendukung efektivitas hukum perdata dalam praktik.
References
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Normatif & Empiris. Jakarta: Kencana, 2017.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
Lubis, Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: FH UI Press, 2010.
Saragih, Marbun. Pendekatan Empiris dan Normatif dalam Penelitian Hukum. Medan: USU Press, 2015.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Corputty, P. (2025). Kesenjangan normatif dalam perlindungan hak anak luar kawin. Jurnal Hukum IBLAM, artikel 615. https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/615/457
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). (1847). Badan Legislatif Nasional Republik Indonesia.https://www.refworld.org/legal/legislation/natlegbod/1847/en/77869
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2013). Putusan Nomor 13/B/PK/PJK/2013 tentang perjanjian kontrak karya sebagai lex specialis. https://kalsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2022/12/Yurisprudensi Perjanjian-Kontrak-Karya
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45348/uu-no-30-tahun-1999
Sugiarto, A., & Pratiwi, R. (n.d.). Efektivitas penyelesaian sengketa kontrak konstruksi di Indonesia. Jurnal Japendi, 7349. https://japendi.publikasiindonesia.id/index.php/japendi/article/download/7349/1768/15149
Subekti. (2020). Pokok-pokok hukum perdata (Edisi revisi). Intermasa. (Dikutip dari analisis sistematika KUHPerdata Buku III tentang perikatan).
Wulandari, S. (2025). Peran kontrak dalam mencegah dan menyelesaikan sengketa kerja konstruksi. Jurnal Konstruksia Universitas Muhammadiyah Jakarta, 17(1), 25417.https://jurnal.umj.ac.id/index.php/konstruksia/article/view/2541
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asmak Ul Hosnah, Nazarudin Latif, Muhammad Sulthan Rizqyansyah, Muhammad Rizky Kurniawan, Yoga Juliandi Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





