Analisis Perlindungan Data Pribadi dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 di Era Artificial Intelligence

Authors

  • Asmak Ul Hosnah Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Nazarudin Latif Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Andi Juliandi Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • Annisa Rifka Desiana Fakultas Hukum, Universitas Pakuan
  • R.Muhammad ilhan ma'ruf Fakultas Hukum, Universitas Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.649

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Kecerdasan Buatan, Hukum PDP, Privasi, Regulasi Digital.

Abstract

Kemajuan Kecerdasan Buatan (AI) telah secara signifikan mengubah cara individu mengelola, memproses, dan memanfaatkan data pribadi. Otomatisasi analisis data skala besar melalui AI menawarkan efisiensi tetapi sekaligus meningkatkan potensi risiko enkripsi dan pelanggaran data. Indonesia, melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), berupaya untuk menetapkan perlindungan hukum bagi hak privasi individu di tengah transformasi digital yang pesat. Studi ini bertujuan untuk menguji efektivitas implementasi UU PDP dalam mengatasi tantangan terkait pemanfaatan AI di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, konteks, dan komparatif, dengan mengacu pada peraturan internasional seperti Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Temuan menunjukkan bahwa meskipun UU PDP memasukkan prinsip-prinsip penting perlindungan data seperti persetujuan, otoritas tujuan, dan akuntabilitas, penerapannya pada sistem berbasis AI masih menghadapi beberapa kendala. Kendala tersebut meliputi ambiguitas mengenai subjek hukum ketika AI bertindak secara otonom, transparansi algoritma yang terbatas (masalah kotak hitam), dan tidak adanya peraturan pelaksana khusus yang mengatur pemrosesan data berbasis AI. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengembangkan kebijakan turunan yang berlandaskan etika AI, memperkuat mekanisme pengawasan, dan mengadopsi prinsip privasi sejak tahap perancangan dalam pengembangan teknologi untuk memastikan perlindungan hak privasi warga negara di era kecerdasan buatan.  

References

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 2022.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Pedoman Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jakarta: Kemenkominfo, 2022.

Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 on the protection of natural persons with regard to the processing of personal data and on the free movement of such data (General Data Protection Regulation). Official Journal of the European Union, 2016.

Kominfo. Laporan Insiden Kebocoran Data Pengguna Aplikasi PeduliLindungi. Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika, 2022.

Kuner, C. Transborder Data Flows and Data Privacy Law. Oxford: Oxford University Press, 2013.

Solove, D. J., & Schwartz, P. M. Information Privacy Law, 6th Edition. New York: Wolters Kluwer, 2020.

Adela, N. N. (2025). Hak privasi pengguna dalam era kecerdasan buatan. Sharia Journal. https://shariajournal.com/index.php/IERJ/article/view/864

Putra, A. (2025). Analisis perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Eprints UNISKA Banjarmasin. https://eprints.uniska-bjm.ac.id/20487/

Junaedi, A. M. (2025). Urgensi perlindungan data pribadi dalam era digital dan evaluasi efektivitas Undang- Undang No. 27 Tahun 2022. Jurnal P4I. https://jurnalp4i.com/index.php/knowledge/article/view/5269

Rahayu, D. F. (2025). Perlindungan data pribadi terkait pemrosesan data dalam bentuk artificial intelligence di Indonesia. Repository UNILAK. https://repository.unilak.ac.id/5830/1/2074201224_BAB-I_IV_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Santoso, E. (2024). Analisis perlindungan data pribadi terkait UU No.27 Tahun 2022. JSSH Journal, 2023. https://journal.untar.ac.id/index.php/JSSH/article/view/28615

Lestari, Y. (2025). Perbandingan perlindungan hukum data pribadi di era digital: Studi terhadap UU No. 27 Tahun 2022 dan GDPR. Esensi Hukum Journal. https://journal.upnvj.ac.id/index.php/esensihukum/article/view/412

Wibowo, T. (2025). Analisis perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Lex Privatum UNSRAT.https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/articl view/56215

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Asmak Ul Hosnah, Nazarudin Latif, Andi Juliandi, Annisa Rifka Desiana, & R.Muhammad ilhan ma’ruf. (2025). Analisis Perlindungan Data Pribadi dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 di Era Artificial Intelligence. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(2). https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.649

Issue

Section

Articles