Tantangan Dan Strategi Mengatasi Kendala Dalam Proses Reformasi KUHP Baru Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.648Keywords:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru, Hukum Pidana, Modernisasi, Restoratif, Demokratis.Abstract
Pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026 menandai pergeseran signifikan dalam lanskap hukum pidana Indonesia, menghapus warisan kolonial yang telah lama ada. Rancangan undang-undang ini dibangun di atas tiga pilar: modernisasi, harmonisasi, dan demokratisasi, yang semuanya berupaya menyelaraskan dengan nilai-nilai hukum yang menghidupkan jantung masyarakat Indonesia. Lebih dari sekedar menghilangkan hambatan lama terkait jenis kejahatan dan pelanggaran, KUHP baru menekankan prinsip-prinsip restoratif dan humanistik, dengan harapan menegakkan keadilan yang tidak hanya tegas tetapi juga manusiawi. Selain itu, reformasi ini membuka ruang bagi hukum adat yang sejalan dengan semangat Pancasila dan Konstitusi 1945, serta memperkenalkan ketentuan pidana alternatif yang mencakup tanggung jawab pidana korporasi. Meskipun langkah ini dipuji sebagai kemajuan dalam dekolonisasi hukum dan harmonisasi sistem pidana Indonesia dengan standar internasional, KUHP baru juga telah menjadi sasaran kritik tajam dari kelompok hak asasi manusia, yang menyoroti potensi pasal-pasal tertentu untuk mengancam kebebasan sipil. Penerapan KUHP baru merupakan ujian berat bagi aparat penegak hukum, yang harus menguasai dan secara konsisten menegakkan ketentuan-ketentuan tersebut untuk mewujudkan keadilan substantif dalam masyarakat Indonesia.
References
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Jakarta: Genta Publishing, 2012.
Wiyono, R. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Mulyadi, Lilik. Reformasi Hukum Pidana Materiil Indonesia. Bandung: Alumni, 2011.
Maharani, Nadya. "Pelaksanaan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Hasil Hutan Kayu (Studi Kasus Nomor: LP/B/53/VII/2021/SPKT/POLRES BLORA/POLDA JATENG)." Jurnal Hukum.
Madjid, Nurcholish. Islam, Kemodernan, dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan, 2008.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Nugraha, Roby Satya, Edi Rohaedi, Nandang Kusnadi, dan Abid Abid. "Transformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia: Perbandingan Komprehensif antara KUHP Lama dan KUHP Baru." Reformasi Hukum 29, no. 1 (April 2025).
Ramadhani, Milenia. "Kesiapan Kelembagaan dalam Mendukung Implementasi KUHP Baru." Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2024.
Hartanto. "Tantangan Konstitusional KUHP Baru terhadap Kebebasan Berekspresi dan Moralitas Publik." Jurnal Hukum Kontemporer, 2024.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta, 2015.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Shant, Dellyana. Filsafat Hukum dan Perkembangan Pemikiran Hukum. 1988.
Surbakti, Natangsa. Filsafat Hukum dan Relevansinya dengan Reformasi Hukum Indonesia. Surakarta: BP-FKIP UMS, 2010.
Sajipto, Ridwan. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru, 1987.
Rinwigati, Patricia. "Tindak Pidana Ekonomi dalam RKUHP: Quo Vadis?" Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asmak Ul Hosnah, Nazarudin Latif, Parlindungan, Turino Ferdian Atmojo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





