Urgensi Penelitian Hukum Empiris Dalam Mengukur Efektivitas Hukum: Telaah Hukum Sebagai Variabel Dependen Yang Dipengaruhi Kekuatan Proses Sosial

Authors

  • Aida Fatimah Fakultas Hukum, Universita Pakuan
  • Kusuma Hapsari Fakultas Hukum, Universita Pakuan
  • Desi Ratnasari Fakultas Hukum, Universita Pakuan
  • Asmak Ul Hosnah Fakultas Hukum, Universita Pakuan
  • Nazarudin Latif Fakultas Hukum, Universita Pakuan

DOI:

https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.646

Keywords:

Penelitian hukum empiris, efektivitas hukum, variabel dependen, proses sosial, hukum dan masyarakat.

Abstract

Studi ini menekankan urgensi penelitian hukum empiris untuk mengukur efektivitas hukum dengan memeriksa hukum sebagai variabel dependen yang dipengaruhi oleh kekuatan proses sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana dinamika sosial mempengaruhi implementasi dan dampak peraturan hukum. Analisis data mengungkapkan bahwa proses sosial secara signifikan membentuk hasil hukum, menunjukkan bahwa efektivitas hukum tidak dapat dipahami sepenuhnya tanpa mempertimbangkan konteks masyarakat. Temuan ini menyoroti perlunya mengintegrasikan perspektif sosiologis ke dalam studi hukum untuk meningkatkan penegakan hukum dan kebijakan pembuatan. Pendekatan ini memberikan wawasan praktis bagi para pembuat kebijakan dan akademisi untuk menerangi dan meningkatkan supremasi hukum dalam lingkungan sosial yang kompleks.

References

Aziz, NM (2012). Urgensi penelitian dan pengkajian hukum empiris: Pendekatan yuridis empiris dalam praktik legislasi di Indonesia. Rechtsvinding , 1(1). https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ART%202%20JRV%20VOL%20

%20NO%201%2

Hajiji, M. (2013). Hubungan hukum dan politik dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Rechtsvinding , 2(3), 361-373. https://rechtsvinding.bphn.go.id/jurnal/JURNAL%20VOLUME% 2%20

NO%203_PROTE

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2014). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat . PT Raja Grafindo Persada.

Prasetyo, T. (2011). Hukum pidana edisi revisi . PT Raja Grafindo Persada.

Husaini, U., & Akbar, PS (2016). Metodologi penelitian sosial . PT Bumi Aksara.

Utomo, WH (2013). Hukum kepolisian di Indonesia . Prestasi Pustaka.

Tan, (2021). Pengembangan metode penelitian hukum di Indonesia: Pendekatan empiris dan sosiologis dalam evaluasi efektivitas hukum. Jurnal Ilmiah Barus, Zulfadil, Berfikir Kritis dan Sistematik Dalam Filsafat Hukum, (Jakarta:CELS,2004)

BPHN, Departemen Kehakiman RI, Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional Serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang, 1995/1996.

Friedman, W, Legal Theory, Fifth Edition, (New York: Columbia University Press, 1967).

Hartono, CFG Sunaryati, penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, (Bandung:Alumni, 1994).

Soemitro, Ronny Hanitijo, Masalah-masalah Sosiologi Hukum, (Bandung : Sinar Baru, 1989)

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Aida Fatimah, Kusuma Hapsari, Desi Ratnasari, Asmak Ul Hosnah, & Nazarudin Latif. (2025). Urgensi Penelitian Hukum Empiris Dalam Mengukur Efektivitas Hukum: Telaah Hukum Sebagai Variabel Dependen Yang Dipengaruhi Kekuatan Proses Sosial. QAWIUN : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 1(2), 145–150. https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.646

Issue

Section

Articles