Efektivitas Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindah Pidana Ringan
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v1i2.643Keywords:
Keadilan restoratif, Tanggung jawab, Resolusi konflik, Kejahatan ringan, Perlindungan korbanAbstract
Artikel ini menganalisis secara mendalam efektivitas model keadilan restoratif sebagai alternatif penanganan perkara pidana ringan di Indonesia. Keadilan restoratif tekanan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog, mediasi, dan kesepakatan bersama. Tujuan utamanya adalah memulihkan kerusakan akibat kejahatan bagi semua pihak yang terlibat, dengan fokus pada perbaikan alih-alih hukuman tradisional yang ditekankan oleh sistem peradilan retributif. Metode ini sangat berbeda dengan sistem peradilan standar, yang utamanya berupaya menjatuhkan hukuman sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap pelaku kejahatan. Kajian ini mengkaji landasan filosofis dan hukum keadilan restoratif dan membandingkannya dengan sistem pidana konvensional, yang tekanan tindakan punitif. Di Indonesia, keadilan restoratif diterapkan berdasarkan berbagai peraturan resmi untuk mengatasi masalah seperti pelaporan kasus besar dan keluhan terhadap proses hukum yang ada, baik dari pihak korban maupun pelaku kejahatan. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang lebih adil dan berbelas kasih, memastikan korban dihormati, pelaku kejahatan menerima pertanggungjawaban, dan masyarakat berperan aktif dalam menyelesaikan konflik.
References
Ali, M. K. I., Maulina, M., Nurahman, A. M., Ahmad, T. A., & Angrayni, L. (2024). Efektivitas dan tantangan pelaksanaan restoratif justice dalam komponen sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan dan Governance. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/456/
Hasanah, U. (2024). Restorative justice Indonesia dan Belanda sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Jurnal Studi Empiris & Verifikasi, 9(2), 415–429.
Sari, D. P. Y. P. (2022). Penerapan prinsip restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Studi Legislasi dan Regulasi, FH UNSOED.
Taufik, Z. (2024). Restorative justice sebagai metode penyelesaian perkara pidana: Studi kasus di Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2), 203–213.
Baihaky, M. R. (2024). Pemaknaan, problematika, dan penerapan restorative justice dalam penegakan hukum di Indonesia. Universitas Negeri Padang Journal of Social Justice.
Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Good Books.
Setiawan, A. (2021). Musyawarah dan mufakat dalam konteks restorative justice di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2022). Laporan statistik perkara tindak pidana ringan. Jakarta.
Pengadilan Negeri Prabumulih. (n.d.). Penerapan restorative justice dalam praktik penegakan hukum pada sistem peradilan pidana di Indonesia. https://pn-
prabumulih.go.id/index.php/berita/berita-pengadilan/berita-terkini/6901
penerapan restorative-justice-dalam-praktik-penegakan-hukum-pada-siste peradilan pidana-diIndonesia
Siplaw Firm. (n.d.). Restorative justice dalam sistem peradilan di Indonesia.
Universitas Jayabaya. (n.d.). Perbandingan sistem hukum [PDF]. http://repo.jayabaya.ac.id/4421/1/PERBANDINGAN%20SISTEM%20HUKUM.pdf
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Asmak Ul Hosnah, Ileven Junita Prastika, Nazarudin Latif, Septian Mukti Firdaus, Silvia Nur Oktaviani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





