Tasyabbuh dalam Tradisi Perayaan: Analisis Fatwa Ulama tentang Partisipasi Muslim dalam Hari Besar Non-Islam
DOI:
https://doi.org/10.61104/qw.v1i1.318Keywords:
Tasyabbuh, perayaan non-Islam, fatwa ulama, partisipasi MuslimAbstract
Fenomena partisipasi umat Islam dalam perayaan hari besar non-Islam menimbulkan perdebatan antara nilai toleransi dan prinsip syariat. Dalam konteks masyarakat multikultural seperti Indonesia, keterlibatan tersebut sering kali muncul dalam bentuk sosial dan simbolik, namun menimbulkan kekhawatiran tentang tasyabbuh (penyerupaan) terhadap tradisi agama lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batasan partisipasi Muslim dalam perayaan non-Islam berdasarkan fatwa-fatwa ulama klasik dan kontemporer serta menelaahnya dari perspektif sosial-keagamaan. Dengan menggunakan metode kajian pustaka, artikel ini mengkaji sumber-sumber primer seperti kitab fikih, fatwa lembaga resmi, dan literatur akademik sepuluh tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat keberagaman pandangan ulama, mulai dari pelarangan mutlak hingga pendekatan kontekstual yang mempertimbangkan maslahat dan maqashid syariah. Analisis kontekstual terhadap praktik sosial menunjukkan bahwa partisipasi dalam batas sosial-profane yang tidak melibatkan keyakinan keagamaan dapat diterima dalam kerangka harmoni sosial. Temuan ini menunjukkan pentingnya literasi fikih dan pendekatan moderat untuk menjaga identitas keislaman tanpa mengabaikan kohesi sosial masyarakat plural
References
Abu Dawud. (n.d.). Sunan Abi Dawud (No. 4031).
Al-Ghazali. (n.d.). Ihya’ Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma’rifah.
Al-Qaradawi, Y. (2009). Fiqh al-Awlawiyyat: Prioritas dalam Syariah Islam. Jakarta: Gema Insani.
Azzam, M. (2020). Identitas keislaman dalam tradisi multikultural. Jurnal Sosial Keagamaan, 12(1), 55–72.
Ibn Taimiyyah. (n.d.). Iqtidha’ Shirath al-Mustaqim. Kairo: Dar al-Hadits.
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (2021). Fatwa MUI tentang Ucapan Selamat Natal. Jakarta: Sekretariat MUI.
Munir, A. (2022). Kontestasi tasyabbuh dalam perayaan lintas agama. Jurnal Fiqh Sosial, 8(2), 115–134.
Wahbah az-Zuhaili. (2011). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hendra Putra, Dewi Murni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.